Telah Dikukuhkan, Kades, Anggota BPD dan Ketua TP- PKK Desa Resmi Menjabat Selama 8 Tahun

- Pewarta

Kamis, 19 September 2024 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Insideborneo.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara resmi mengukuhkan 110 dari 116 Kepala Desa, minus 6 Kepala Desa yang pada saat ini terjadi kekosongan dan di jabat oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa serta 596 Anggota BPD dan 110 Ketua Tim Penggerak PKK tingkat Desa untuk penambahan Masa Jabatan dari 6 (Enam) Tahun manjadi 8 (delapan) Tahun.

Pengukuhan dilakukan secara langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya di Gor Futsal Tana Malai Tolung Lingu Puruk Cahu, Kamis (19/9/2024).

Dalam sambutannya Hermon mengatakan pengukuhan tersebut merupakan tahapan tindak lanjut atas dasar Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.5/2662/SJ perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Yaitu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 39 Ayat (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan ketentuan Pasal 56 Ayat (2) Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selam 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan Sumpah/janji dan dapat dipilih lagi dalam jabatan yang sama.

“Maka oleh sebab itu kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya telah melaksanakan amanat tersebut untuk melaksanakan pengukuhan Kepala Desa,anggota BPD dan Tim Penggerak PKK tingkat desa di Kabupaten Murung Raya tahun 2024,” kata Pj Bupati.

Baca Juga  Hermon Ajak Seluruh Masyarakat Berkaloborasi Bangun Murung Raya

Hermon pun berharap kepada para Kepala Desa, anggota BPD dan TP.PKK tingkat Desa agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebaik dengan baiknya dan professional dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat Desa.

“Dengan adanya perpanjangan masa jabatan dalam waktu yang sudah diatur dan tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat desa khususnya dan kemajuan Kabupaten Murung Raya pada umumnya,” terangnya.

Bahkan juga Kepala Desa anggota BPD dan TP.PKK yang akan dikukuhkan saat ini di harapkan membawa perubahan yang lebih baik dalam pembangunan Desa melalui dukungan bersama antara pemerintah dan masyarakat serta tetap menjaga keharmonisasi antar lembaga Desa.

“Semoga Kepala Desa, Anggota BPD, dan TP.PKK tingkat Desa yang telah mendapatkan amanah dalam mengemban jabatan. Menjaga kepercayaan yang sudah diberikan masyarakat dan melaksanakan tugas dan fungsi dengan penuh tanggung jawab, bekerja sepenuh hati dan iklhas memimpin dan melayani masyarakat,” tutup Hermon. (*)

Berita Terkait

Cegah Pelanggaran Anggaran, Pemkab Mura Perkuat Pemahaman ASN Melalui Pendidikan Anti Korupsi
Dinas Perindagkop dan UMKM Pemkab Mura Dilibatkan Aktif dalam Normalisasi Pasokan BBM
Sidang Isbat Nikah Pemkab Mura Berlangsung di Tiga Kecamatan Selama Empat Hari
Pemkab Mura Sambut Baik Launching SD Muhammadiyah Puruk Cahu pada Milad Ke-113
Pemkab Mura Apresiasi Wajib Pajak Taat, Pengundian Hadiah PBB-P2 2025
Pemkab Mura Pelajari Inovasi Pengelolaan Pendapatan Daerah di Kutai Kartanegara
Pemkab Mura Dukung Penuh Tema Jalan Sehat Paroki, Menuju Murung Raya Emas
Kontingen F-TIK Mura Bawa Nama Baik Daerah, Pemkab Mura Tekankan Kekompakan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:25 WIB

Cegah Pelanggaran Anggaran, Pemkab Mura Perkuat Pemahaman ASN Melalui Pendidikan Anti Korupsi

Rabu, 26 November 2025 - 16:59 WIB

Dinas Perindagkop dan UMKM Pemkab Mura Dilibatkan Aktif dalam Normalisasi Pasokan BBM

Senin, 24 November 2025 - 19:58 WIB

Sidang Isbat Nikah Pemkab Mura Berlangsung di Tiga Kecamatan Selama Empat Hari

Senin, 24 November 2025 - 19:46 WIB

Pemkab Mura Sambut Baik Launching SD Muhammadiyah Puruk Cahu pada Milad Ke-113

Senin, 24 November 2025 - 19:17 WIB

Pemkab Mura Apresiasi Wajib Pajak Taat, Pengundian Hadiah PBB-P2 2025

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Sinergi Tiga Instansi di Isbat Nikah Keliling Mura Dapat Pujian dari DPRD

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:11 WIB