Wakil Ketua I DPRD Mura Minta Semua Patuhi Aturan Pemkab Murung Raya

- Pewarta

Sabtu, 1 Maret 2025 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Insideborneo.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah menerbitkan Surat Edaran nomor 100.3.4.2/56 mengatur operasional tempat hiburan, kafe, restoran, dan usaha sejenisnya sepanjang bulan suci.

Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Dina Maulidah meminta seluruh pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya selama bulan ramadan.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Srikandi DPRD Murung Raya itu menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah menerbitkan Surat Edaran nomor 100.3.4.2/56 mengatur operasional tempat hiburan, kafe, restoran, dan usaha sejenisnya sepanjang bulan suci. Dalam aturan tersebut, karaoke dan permainan biliar wajib tutup pada hari pertama Ramadan serta tiga hari sebelum hingga dua hari setelah Idulfitri.

Diskotik, klub malam, bar, dan rumah minum beralkohol dilarang beroperasi selama Ramadan. Sementara itu, restoran dan kafe tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol sepanjang bulan puasa.

“Aturan ini bukan hanya untuk ketertiban, tetapi juga sebagai wujud penghormatan terhadap umat Muslim. Kami berharap pelaku usaha bekerja sama dan menaati kebijakan pemerintah,” ujar Dina Maulidah, Sabtu (1/03).

Lanjutnya, selama bulan ramadhan juga restoran/rumah makan/warung/kedai makan/ minum yang tetap buka sesuai peraturan dianjurkan agar tidak beroperasi secara terbuka demi menghormati umat Muslim yang berpuasa.

“Mari kita bersama-sama menjaga suasana Ramadan yang kondusif, penuh toleransi, dan tertib,” terangnya.

Baca Juga  Dewan Mura Harap Pemerataan Tenaga Kesehatan

Selain itu, Pemkab juga melarang penjualan serta penggunaan petasan atau kembang api berkekuatan ledak tinggi. Langkah ini untuk menjaga kenyamanan masyarakat, terutama saat ibadah malam berlangsung.

“Ketertiban selama Ramadan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau agar semua pihak menaati aturan yang telah ditetapkan,” tukas Dina. (*)

Berita Terkait

DPRD Mura Ajak Pejabat Baru Perkuat Sinergi Lintas Sektoral demi Kesejahteraan
Ketua DPRD Rumiadi, Pejabat Baru Harus Jadi Ujung Tombak Pelayanan Rakyat
Lewat LASQI NJ, Wakil Ketua I DPRD Mura Dina Maulidah Gelar Silaturahmi Religi
Dina Maulidah, UMKM Adalah Tulang Punggung Utama Perekonomian Mura
Dorong Ekonomi Inklusif, Wakil Ketua Komisi II Johansyah Tekankan Sinergi Ekosistem
Selain LKPJ, Ketua DPRD Rumiadi Pimpin Bahas Raperda Inisiatif Kelompok Tani
DPRD Mura Optimis Raperda Kelompok Tani Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Suasana Demokratis di Paripurna Mura, Bebie Sampaikan Pandangan Fraksi PDI-P
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 21:29 WIB

DPRD Mura Ajak Pejabat Baru Perkuat Sinergi Lintas Sektoral demi Kesejahteraan

Senin, 16 Maret 2026 - 21:26 WIB

Ketua DPRD Rumiadi, Pejabat Baru Harus Jadi Ujung Tombak Pelayanan Rakyat

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:51 WIB

Lewat LASQI NJ, Wakil Ketua I DPRD Mura Dina Maulidah Gelar Silaturahmi Religi

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:47 WIB

Dina Maulidah, UMKM Adalah Tulang Punggung Utama Perekonomian Mura

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:32 WIB

Dorong Ekonomi Inklusif, Wakil Ketua Komisi II Johansyah Tekankan Sinergi Ekosistem

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Ketua DPRD Rumiadi, Pejabat Baru Harus Jadi Ujung Tombak Pelayanan Rakyat

Senin, 16 Mar 2026 - 21:26 WIB