Insideborneo.com, Puruk Cahu – Pada Rabu (2/7/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya mengadakan rapat paripurna ke-2 masa sidang II tahun 2025, dengan agenda utama pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006 tentang pedoman organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, serta pembahasan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Kabik Amaz Jasikha, juru bicara Fraksi PDIP, menyampaikan pandangan fraksinya yang mendukung kedua agenda tersebut.
Kabik menilai Perda Nomor 6 Tahun 2006 telah ketinggalan zaman dan tidak lagi sinkron dengan regulasi terbaru seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. “Pencabutan perda ini adalah langkah yang diperlukan untuk penyesuaian dengan kerangka hukum yang berlaku saat ini,” tuturnya.
Fraksi PDIP menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan pembinaan dan pengawasan yang sistematis setelah pencabutan perda untuk memastikan proses transisi pemerintahan desa berjalan lancar dan terstruktur. “Hal ini bertujuan untuk menghindari kekosongan regulasi dan menjaga kontinuitas pelayanan di desa,” tambah Kabik.
Kabik Amaz Jasikha menekankan bahwa anak-anak merupakan aset berharga bangsa yang berhak mendapatkan lingkungan yang mendukung untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. “Mewujudkan Kabupaten Layak Anak adalah bentuk investasi untuk generasi masa depan yang lebih baik,” katanya.
Untuk mencapai Kabupaten Layak Anak, diperlukan kolaborasi erat antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga terkait, dunia usaha, dan masyarakat. Fraksi PDIP juga menyoroti kebutuhan akan alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung program perlindungan anak dan memperkuat lembaga seperti Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) serta Forum Anak Daerah.
Menurut Kabik, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) telah menetapkan parameter Kabupaten Layak Anak yang terbagi dalam 5 klaster sesuai Konvensi Hak Anak.
Fraksi PDIP berharap parameter tersebut dapat diadaptasi dengan kondisi lokal Kabupaten Murung Raya untuk mewujudkan lingkungan yang lebih ramah dan mendukung bagi anak-anak. (*)