Insideborneo.com, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang II Tahun 2025. Agenda utama rapat, Kamis (24/7/2025) adalah penandatanganan Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Rapat yang dihadiri langsung oleh Bupati Heriyus, Ketua DPRD Rumiadi, dan Wakil Ketua II Likon ini menandai pengesahan dokumen strategis pembangunan lima tahun ke depan. Bupati Heriyus menegaskan bahwa RPJMD ini akan menjadi dasar arah pembangunan dan penganggaran, sekaligus pedoman utama bagi seluruh Perangkat Daerah.
Bersamaan dengan pengesahan RPJMD, Bupati Heriyus secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas. Dokumen ini memuat target makroekonomi yang ambisius: Pertumbuhan ekonomi di atas 5,46% , Inflasi kurang dari 2,51% , Kemiskinan turun di bawah 6,58% , Tingkat pengangguran terbuka dikendalikan di bawah 2,58%
“Persetujuan bersama atas RPJMD 2025–2029 ini merupakan tonggak penting dalam memastikan arah pembangunan Kabupaten Murung Raya ke depan menjadi lebih terarah, terukur dan berkelanjutan,” kata Heriyus. Ia berharap pembahasan KUA-PPAS 2026 dapat berjalan dengan lancar dan penuh sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Pimpinan DPRD Kabupaten Murung Raya menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang solid dalam proses penyusunan dokumen RPJMD maupun rancangan KUA-PPAS. Diharapkan, hasil dari kesepakatan ini dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat Murung Raya. (*)