InsideBorneo.com, Muara Teweh – Isu pernikahan anak kembali menjadi perhatian DPRD Barito Utara. Anggota DPRD dari Partai Hanura, Rosi Wahyuni, menyampaikan keprihatinannya atas praktik pernikahan usia anak yang masih terjadi di beberapa daerah di Barito Utara. Rabu, (8/10/2025).
Menurutnya, pernikahan anak bukan sekadar masalah individu, tetapi masalah sosial yang berisiko menghambat pembangunan dan merugikan kualitas generasi mendatang.
Rosi menekankan bahwa anak-anak seharusnya mendapatkan kesempatan pendidikan dan perlindungan, bukan dipaksa memikul tanggung jawab rumah tangga di usia yang masih sangat muda. Ia juga mengapresiasi langkah DPPKB-P3A yang aktif melakukan edukasi dan sosialisasi untuk menjelaskan dampak negatif pernikahan usia anak kepada masyarakat.
Dalam pernyataannya, Rosi menyatakan bahwa DPRD Barito Utara siap mendukung segala kebijakan, termasuk penganggaran program pencegahan pernikahan anak, untuk memastikan anak-anak di kabupaten itu dapat tumbuh dengan penuh harapan dan perlindungan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat—tokoh adat, tokoh agama, dan pemangku kepentingan lainnya—untuk bersama-sama memberikan edukasi dan mengubah pola pikir yang melihat pernikahan anak sebagai solusi.
Komitmen yang disampaikan Rosi ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk menekan angka pernikahan anak di Barito Utara dan mendukung program nasional dalam membangun generasi muda yang sehat, cerdas, dan terlindungi.(*)