InsideBorneo.com, Muara Teweh – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara yang membahas persoalan perizinan PT Lautan Hutan Lestari (LHL) ditunda. Penundaan ini dilakukan karena DPRD menganggap perlu adanya kehadiran pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memberikan penjelasan yang komprehensif.
Rapat yang digelar hari Senin (13/10/2025) di ruang rapat DPRD setempat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Ir Hj Mery Rukaini, M.IP., didampingi Wakil Ketua II, Hj. Henny Rosgiaty Rusli. RDP tersebut dihadiri 14 anggota dewan serta 25 peserta dari unsur Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Menurut notulen resmi rapat, penjadwalan ulang RDP akan dilakukan sesuai dengan surat tanggapan dari Direktur PT Lautan Hutan Lestari tertanggal 11 Oktober 2025. Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, menegaskan bahwa keterlibatan DLH sangat krusial untuk meninjau aspek perizinan dan dampak lingkungan secara teknis.
“Kami ingin rapat berikutnya lebih komprehensif, dengan menghadirkan pihak yang berwenang menjelaskan secara teknis. Tujuannya agar hasil rapat ini bisa menjadi solusi, bukan sekadar formalitas,” ujar Hj Mery Rukaini.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya DPRD menjalankan fungsi pengawasan. Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Barito Utara, Arson, S.T., M.Eng., menyatakan pihak eksekutif siap memberikan klarifikasi dan data tambahan pada jadwal RDP berikutnya.(*)






