InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus, memaparkan secara rinci langkah-langkah strategis yang telah dan sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mura. Fokus utama dari langkah-langkah ini adalah penguatan tata kelola pemerintahan, khususnya pada aspek penertiban administrasi aset daerah.
Pemaparan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III. Acara tersebut berlangsung pada hari Selasa, 21 Oktober 2025 di kantor Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam upaya penertiban aset daerah, Bupati Heriyus mengungkapkan bahwa Pemkab Mura telah menjalin kerja sama erat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kerja sama ini bertujuan krusial untuk memastikan adanya kepastian hukum yang jelas terhadap seluruh tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten.
Langkah ini dianggap fundamental karena kepastian hukum atas aset daerah merupakan pondasi penting dalam mencegah potensi penyalahgunaan dan sengketa di masa mendatang. Selain itu, penertiban aset juga merupakan bagian integral dari upaya Pemkab Mura untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kekayaan daerah.
Bupati Heriyus juga menekankan bahwa penertiban aset merupakan salah satu indikator kunci dalam perbaikan tata kelola yang selalu dipantau oleh KPK. Dengan proaktif menggandeng ATR/BPN, Pemkab Mura menunjukkan keseriusan untuk menyelesaikan permasalahan administrasi aset yang sering menjadi temuan.
Keberhasilan dalam menertibkan administrasi aset daerah ini diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap peningkatan nilai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Murung Raya. Ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Mura dalam menjalankan pemerintahan yang taat aturan dan berintegritas tinggi.(*)






