InsideBorneo.com,Puruk Cahu – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Rejikinoor, yang memimpin Komisi I dari Fraksi PPP, mengapresiasi kebijakan besaran penghasilan bagi 1.313 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penghasilan tersebut diserahkan bersamaan dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang digelar di GOR Tana Malai Tolung Lingu, Puruk Cahu, pada Kamis, 6 November 2025. Acara ini menandai pengukuhan ribuan pegawai yang telah mengabdi lebih dari dua tahun.
Rejikinoor menjelaskan bahwa besaran gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Murung Raya telah diatur secara proporsional.
“Sebagaimana disampaikan oleh Bupati Murung Raya dalam sambutannya, besaran penghasilan yang diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan jenjang akademik pegawai tersebut,” jelasnya.
Penetapan gaji mulai dari Rp1.750.000 untuk lulusan SD hingga Rp3.000.000 untuk lulusan S1, menurut Rejikinoor, merupakan bentuk penghargaan yang seimbang.
“Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari wujud tanggung jawab dan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan penghargaan yang proporsional terhadap kinerja dan tingkat pendidikan aparatur,” tutupnya, menekankan pentingnya aspek keadilan dalam remunerasi.(*)






