InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Rejikinoor, S.Sos., menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap terobosan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura dalam penyelenggaraan pelayanan kependudukan terintegrasi.
Inisiasi layanan terpadu ini diumumkan pada acara penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama di Aula Cahai Ondhui Tingang pada Senin, 27 Oktober 2025. Rejikinoor menekankan bahwa inisiatif ini sangat penting dalam menjamin hak-hak dasar warga.
Bupati Heriyus dalam sambutannya telah menekankan bahwa legalitas perkawinan adalah hal krusial yang harus dipenuhi karena berkaitan langsung dengan hak sipil dan keluarga. Rejikinoor sepakat bahwa pencatatan resmi adalah kewajiban negara.
“Kami di DPRD melihat dampak legalitas perkawinan ini sangat besar. Selain perubahan status di KK, layanan ini secara khusus dapat memfasilitasi penambahan nama ayah pada dokumen Akta Kelahiran anak-anak mereka,” ujar Rejikinoor, menyoroti manfaat Akta Kelahiran yang sah.
Rejikinoor juga memuji kolaborasi yang terjalin antara Disdukcapil, Pengadilan Agama, Kemenag, dan organisasi keagamaan (GKE dan Paroki). Menurutnya, sinergi ini menunjukkan keseriusan semua pihak dalam melayani masyarakat.
DPRD berharap pelayanan terpadu yang akan berlangsung pada 24-27 November 2025 untuk 75 pasangan Isbat Nikah dan 45 pasangan Pencatatan Perkawinan dapat diselesaikan secara tuntas. “Masalah administrasi kependudukan harus diselesaikan cepat dan tuntas,” tutup Rejikinoor.(*)






