InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya berkomitmen mengawal penuh penerapan dua Raperda yang baru saja disepakati pada Jumat (19/12/2025). Langkah ini diambil guna menjamin efektivitas aturan yang telah dibahas selama masa sidang III.
Pimpinan DPRD, Rumiadi, menekankan bahwa kebijakan ini merupakan respons legislatif terhadap aspirasi masyarakat. Dewan ingin ada keseimbangan antara pembangunan infrastruktur ekonomi dan penguatan spiritualitas melalui insentif bagi tokoh agama.
DPRD melihat adanya potensi besar bagi pengusaha lokal untuk tumbuh jika birokrasi dipermudah. Melalui kesepakatan draf peraturan baru ini, dewan memberikan payung hukum yang lebih fleksibel namun tetap terukur bagi dunia usaha.
Dalam hal penguatan moral, DPRD menegaskan bahwa tokoh agama adalah penjaga kedamaian. Pemberian insentif yang disepakati oleh dewan merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendukung peran sosial para pembimbing umat.
Anggota dewan juga mengingatkan pemerintah agar tidak menciptakan birokrasi baru yang rumit dalam pelaksanaan Perda ini. Fungsi pengawasan DPRD akan ditingkatkan untuk memantau sejauh mana dampak positif yang dihasilkan di lapangan.
Penutupan masa sidang III tahun 2025 ini menjadi momentum bagi DPRD untuk merefleksikan peran mereka. Kesepakatan ini dianggap sebagai keberhasilan dalam merumuskan kebijakan yang menyentuh aspek material dan spiritual masyarakat.(*)






