InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Isu akuntabilitas menjadi sorotan utama Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya saat menghadiri kegiatan penyerahan SK NIPD pada Kamis (08/01/2026). Ketua Komisi I, H. Rejikinoor, S.Sos, menyebutkan bahwa NIPD adalah kunci akuntabilitas desa.
Pihak DPRD menilai bahwa integrasi data perangkat desa ke dalam sistem kabupaten akan meminimalisir potensi penyimpangan administrasi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Rejikinoor menjelaskan bahwa DPRD akan menggunakan NIPD sebagai instrumen dalam fungsi pengawasan anggaran desa. Kepastian personil yang mengelola dana desa menjadi poin krusial yang selalu diperhatikan oleh lembaga legislatif.
Dalam acara yang dipimpin Dra. Lynda Kristiane tersebut, terlihat antusiasme dari kepala desa dan perangkat desa yang hadir. Suasana tertib mencerminkan kesiapan para perangkat desa untuk memasuki babak baru administrasi yang lebih modern.
DPRD berharap langkah strategis ini dapat membawa dampak positif bagi kepercayaan masyarakat. Jika administrasi desa tertib, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin meningkat secara otomatis.
Ke depannya, DPRD meminta Dinas BPMD untuk terus melakukan pembinaan berkelanjutan. Penyerahan SK NIPD diharapkan menjadi awal dari transformasi digital dan administrasi desa yang lebih terintegrasi di masa depan.(*)






