Insideborneo.com, Muara Teweh – Ketua Dekranasda Kabupaten Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, menerima Sertifikat Pencatatan Hak Cipta langsung dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Acara penyerahan berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Barito Utara pada Selasa (3/2/2026), dalam kegiatan Audiensi dan Penyerahan Sertifikat Hak Cipta.
Sertifikat diserahkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalteng, Budi Haryono, S.H., M.Si. Dalam sambutannya, Budi menekankan bahwa pencatatan hak cipta memberi perlindungan hukum kuat bagi karya intelektual.
Sambutan Bupati Barito Utara, dibacakan Sekda Drs. Muhlis, menegaskan komitmen Pemkab dalam mengamankan Kekayaan Intelektual (KI) untuk dorong ekonomi kreatif dan UMKM.
“Ini pengakuan negara atas inovasi lokal, terutama desain batik khas Barito Utara yang kaya budaya dan kearifan lokal,” ujarnya. Sertifikat ini diharapkan tingkatkan nilai tambah produk daerah, daya saing, serta buka peluang pasar nasional hingga internasional. Bupati ajak semua pihak tingkatkan kesadaran KI sebagai aset pembangunan.
Hj. Maya Savitri menyampaikan terima kasih atas fasilitasi Kanwil Kemenkumham.
“Perlindungan ini strategis untuk Produk Unggulan Daerah seperti batik Barito Utara, agar punya kepastian hukum dan bersaing di pasar luas,” katanya. Ia tekankan pembinaan, inovasi, promosi, serta perlindungan hak cipta bagi IKM dan industri kreatif guna kuatkan ekonomi lokal serta kesejahteraan masyarakat.
Hak cipta ini khusus desain batik yang angkat identitas budaya Barito Utara, sebagai upaya lestarikan warisan melalui kriya dan fesyen. Kegiatan ini perkuat sinergi Pemkab dan Kemenkumham dalam galakkan kesadaran KI bagi pelaku usaha kreatif.
Hadiri acara Sekda Drs. Muhlis, Ketua Dekranasda, Tim TP PKK, pimpinan OPD Pemkab Barito Utara, dan tamu undangan lainnya.(*)






