InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya memberikan instruksi tegas kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah terkait penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Hal ini menjadi topik utama dalam rapat bersama BPK RI Perwakilan Kalteng yang digelar di Aula A Kantor Bupati, Senin (2/2/2026).
Pj Sekda Sarwo Mintarjo menekankan bahwa RUP adalah pintu masuk utama pelaksanaan kegiatan fisik dan non-fisik. Tanpa input RUP yang cepat, proses lelang dan penunjukan penyedia jasa akan terhambat, yang pada akhirnya merugikan masyarakat karena tertundanya manfaat pembangunan.
Pemkab menetapkan tenggat waktu yang ketat, yakni seluruh penginputan RUP harus selesai selambat-lambatnya pada 27 Februari 2026. Instruksi ini ditujukan agar seluruh operator di setiap instansi bekerja lebih ekstra dalam menyelesaikan pendataan program kerja mereka.
Para Kepala Perangkat Daerah diminta untuk mengawasi langsung kinerja operator masing-masing. Pemkab tidak ingin ada kendala teknis sepele yang menghambat proses pengadaan secara keseluruhan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
BPK RI yang hadir dalam rapat tersebut memberikan dukungan terhadap langkah disiplin yang diambil Pemkab. Sinkronisasi data pengadaan sejak dini dianggap sebagai langkah preventif yang cerdas untuk menghindari potensi masalah hukum di masa mendatang.
Melalui instruksi ini, Pemkab Murung Raya berharap siklus pembangunan tahun 2026 dapat berjalan lebih tertata. Kedisiplinan dalam tahap perencanaan dipandang sebagai kunci keberhasilan pembangunan yang tepat sasaran dan tepat manfaat bagi warga.(*)






