Penanggulangan Sampah, Hermon : Tanggung Jawab Bersama

- Pewarta

Rabu, 6 November 2024 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Insideborneo.com, Puruk Cahu – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya Hermon menyatakan pengelolaan sampah merupakan salah satu isu strategis nasional yang penyelesaiannya tidak dapat dilakukan secara parsial atau fragmentaris, namun perlu dilakukan usaha dan dukungan menyeluruh secara komperensif dari hulu sampai hilir.

“Pengelolaan sampah adalah kewajiban kita bersama sebagai penghasil sampah. Oleh karena itu kita harus bertanggung jawab menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat serta meningkatkan kerjasama dalam upaya mengelola sampah secara berkelanjutan” tegas Hermon, Kamis (6/11/2024).

Tak hanya itu Pj.Bupati juga menyebutkan dari sisi Pemerintah juga telah dilakukan berbagai upaya melalui kebijakan dan peraturan yang telah dikeluarkan.

Mulai dari undang-udang tentang pengelolaan sampah noor 18 tahun 2008, peraturan Presiden nomor 97 tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga

Sejalan dengan perundang-undangan tersebut diatas, maka Hermon menyebutkan pemerintah Kabupaten Murung Raya, juga telah menetapkan peraturan Bupati nomor 27 tahun 2019 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

“Yang merupakan arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan sampah yang terpadu dan berkelanjutan,” terangnya

Kebijakan yang diambil yaitu peningkatan kinerja dalam pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Baca Juga  Pemkab Mura Ikut Rapat Monitoring Evaluasi Pengukuran Indeks Harmoni Indonesia 2025

Sedangkan strategi yang dilaksanakan antara lain Penguatan koordinasi dan kerjasama dengan Pemerintah Pusat, penguatan komitmen dengan lembaga DPRD Kabupaten Murung Raya dalam penyediaaan anggaran, penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, koordinasi dan edukasi.

Sebut Hermon salah satu program pengelolaan sampah yaitu dengan prinsip 3R Reduce, Reuse, dan Recyce (Menggurangi, menggunakan kembali dan mendaur ulangi.

“Saat ini di Kabupaten Murung telah beroperasi TPS3R jorih jerah Puruk Cahu. Konsep utama pengolahan sampah pada TPS 3R adalah untuk mengurangi kuantitas dan/atau memperbaiki karakteristik sampah, yang akan diolah secara lebih lanjut di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA). Serta merupakan bagian dari sub sistem pengolahan sampah pada skala komunal, berbasis masyarakat,” tutup Hermon. (*)

Berita Terkait

Cegah Pelanggaran Anggaran, Pemkab Mura Perkuat Pemahaman ASN Melalui Pendidikan Anti Korupsi
Dinas Perindagkop dan UMKM Pemkab Mura Dilibatkan Aktif dalam Normalisasi Pasokan BBM
Sidang Isbat Nikah Pemkab Mura Berlangsung di Tiga Kecamatan Selama Empat Hari
Pemkab Mura Sambut Baik Launching SD Muhammadiyah Puruk Cahu pada Milad Ke-113
Pemkab Mura Apresiasi Wajib Pajak Taat, Pengundian Hadiah PBB-P2 2025
Pemkab Mura Pelajari Inovasi Pengelolaan Pendapatan Daerah di Kutai Kartanegara
Pemkab Mura Dukung Penuh Tema Jalan Sehat Paroki, Menuju Murung Raya Emas
Kontingen F-TIK Mura Bawa Nama Baik Daerah, Pemkab Mura Tekankan Kekompakan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:25 WIB

Cegah Pelanggaran Anggaran, Pemkab Mura Perkuat Pemahaman ASN Melalui Pendidikan Anti Korupsi

Rabu, 26 November 2025 - 16:59 WIB

Dinas Perindagkop dan UMKM Pemkab Mura Dilibatkan Aktif dalam Normalisasi Pasokan BBM

Senin, 24 November 2025 - 19:58 WIB

Sidang Isbat Nikah Pemkab Mura Berlangsung di Tiga Kecamatan Selama Empat Hari

Senin, 24 November 2025 - 19:46 WIB

Pemkab Mura Sambut Baik Launching SD Muhammadiyah Puruk Cahu pada Milad Ke-113

Senin, 24 November 2025 - 19:17 WIB

Pemkab Mura Apresiasi Wajib Pajak Taat, Pengundian Hadiah PBB-P2 2025

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Sinergi Tiga Instansi di Isbat Nikah Keliling Mura Dapat Pujian dari DPRD

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:11 WIB