InsideBorneo.Com, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya telah merampungkan agenda pentingnya dengan menggelar rapat paripurna ke-7 masa sidang II tahun 2025. Rapat yang diselenggarakan di gedung utama kantor DPRD ini memiliki fokus ganda, yaitu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RAPBD tahun anggaran 2025 dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen legislatif dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rumiadi, S.E, S.H, M.H. Ia menyampaikan bahwa seluruh proses pembahasan pertanggungjawaban APBD 2024 telah dilaksanakan dengan cermat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi, semua fraksi di DPRD secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya.
Keputusan ini mencerminkan soliditas antara fraksi-fraksi dalam mendukung kebijakan fiskal pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Rumiadi juga menyampaikan harapannya terkait implementasi Perda yang akan datang. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan yang tepat, efisien, dan akuntabel. Selain itu, ia juga mendorong adanya komunikasi aktif dan kolaborasi yang erat antara pihak legislatif dan eksekutif. Hal ini dianggap krusial demi memastikan setiap program dan kebijakan pembangunan daerah dapat berjalan dengan optimal dan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat Murung Raya.
Sebagai puncak dari rapat paripurna, dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD terhadap Raperda serta Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Eksekutif dan Legislatif. Prosesi ini secara simbolis menegaskan kesepakatan kedua belah pihak dan memberikan dasar hukum yang kuat bagi langkah-langkah selanjutnya. Penandatanganan ini tidak hanya sekadar formalitas, melainkan bukti nyata sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam mengawal pembangunan.
Dengan disahkannya Raperda ini, Rancangan APBD tahun anggaran 2025 kini resmi memiliki payung hukum. Hal ini menjadikan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Murung Raya lebih terukur dan akuntabel. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa setiap alokasi anggaran dapat bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh lapisan, sekaligus mendukung percepatan pembangunan demi kemajuan daerah.(*)