InsideBorneo.Com, Puruk Cahu – DPRD Murung Raya menggelar rapat paripurna penting pada Senin, 15 September 2025, yang berfokus pada pengesahan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2024.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rumiadi ini menandai dari proses panjang pembahasan antara legislatif dan eksekutif. Penetapan Raperda ini menjadi krusial karena merupakan langkah formal dalam mengesahkan penggunaan anggaran pemerintah daerah selama satu tahun.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Akhirudin, menyampaikan laporan hasil pembahasan yang dilakukan pihaknya. Ia mengawali dengan menjelaskan dasar hukum pengesahan Raperda ini, yaitu amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pasal 320 ayat 1 undang-undang ini mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan ini harus sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Lebih lanjut, Akhirudin menggarisbawahi bahwa laporan pertanggungjawaban ini bukan sekadar formalitas. Ia adalah wujud nyata dari upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas. Laporan tersebut disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Dengan demikian, laporan ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban, tetapi juga menjadi sumber data dan informasi berharga untuk perencanaan pembangunan di masa depan dan evaluasi kegiatan yang telah terlaksana.
Akhirudin mengakui bahwa proses pembahasan Raperda berlangsung dinamis.
Terjadi perdebatan sengit dan adu argumen antara pihak eksekutif dan legislatif. Namun, ia menegaskan bahwa semua itu dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab bersama dalam membangun komitmen demi kepentingan Kabupaten Murung Raya. Suasana kolaboratif ini mencerminkan semangat gotong royong dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan secara intensif pada 9 September 2025, Banggar DPRD Murung Raya telah mencapai kesepakatan bulat. Akhirudin menyampaikan bahwa pihaknya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Keputusan ini menunjukkan adanya persetujuan dan keyakinan dari pihak legislatif terhadap laporan keuangan yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah.
Meskipun demikian, Akhirudin juga menyampaikan beberapa catatan penting dari Banggar. Pertama, ia menekankan agar Bupati Murung Raya segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
Tindak lanjut ini harus dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 60 hari. Kedua, ia berharap pemerintah daerah ke depannya dapat lebih cermat dalam merealisasikan anggaran, memastikan bahwa semua kegiatan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghindari kesalahan atau kekeliruan.
Laporan Akhirudin ditutup dengan penegasan bahwa tahap terpenting dari keputusan ini adalah implementasi. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan pencapaian tujuan sangat bergantung pada komitmen seluruh komponen pemerintah daerah dalam melaksanakan setiap kebijakan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan dan implementasinya agar tidak terjadi kesenjangan. Hal ini diharapkan akan membawa kinerja pemerintah Murung Raya ke arah yang lebih baik di masa depan.(*)