InsideBorneo.Com, Puruk Cahu – DPRD Murung Raya memberikan perhatian serius pada isu tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, yang mendukung penuh kebijakan pemerintah kabupaten. Kebijakan tersebut melarang kepala dinas atau badan yang berpindah tugas untuk membawa aset dari instansi sebelumnya.
”Memang sudah seharusnya seperti itu. Ketika seorang kepala dinas atau badan pindah, jangan sampai membawa aset dari dinas yang lama,” kata Dina. Pernyataan ini disampaikan pada hari Selasa, 23 September 2025.
Dina menegaskan bahwa seluruh aset yang dipergunakan oleh pejabat, seperti kendaraan dinas, perangkat elektronik, dan fasilitas lainnya, merupakan properti instansi. Aset-aset ini harus tetap berada di tempatnya dan diserahkan kepada pejabat pengganti.
Ia menjelaskan, pejabat yang baru dipastikan akan mendapatkan fasilitas yang sama di tempat tugasnya yang baru. Oleh karena itu, anggapan bahwa aset tersebut adalah milik pribadi adalah pemahaman yang keliru. “Semua merupakan aset negara, milik kabupaten, dan dinas, yang dipergunakan sesuai jabatan,” jelasnya.
Selain itu, Dina juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas dedikasi para kepala OPD yang telah menyelesaikan tugas di posisi sebelumnya. Menurutnya, pengabdian mereka sangat vital dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan di Murung Raya.
”Atas nama DPRD, kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada pejabat yang telah mengabdikan diri dengan baik di tempat tugas lama,” ungkapnya. Dina berharap, pengalaman berharga dan semangat yang sudah ada dapat terus dibawa ke tempat tugas yang baru.
Dina Maulidah juga menyoroti pentingnya menjaga sinergi dan kerja sama yang solid antara pejabat lama dan pejabat baru. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dapat terwujud secara optimal.(*)