InsideBorneo.Com, Puruk Cahu – Saat ini Kabupaten Murung Raya tengah bersiap menyambut gelombang besar organisasi ekonomi rakyat. Sebanyak 125 Koperasi Kelurahan Desa Merah Putih (KDMP) kini memasuki tahap akhir proses administrasi di Kementerian Hukum RI.
Menurut Disperindagkop Murung Raya, rampungnya izin ini akan segera menambah daftar koperasi aktif, meneruskan jejak keberhasilan KDMP yang telah ada.
Melihat potensi besar ini, DPRD Murung Raya tidak tinggal diam. Ketua Komisi II, Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.A.P., langsung mengambil inisiatif strategis dengan mendesak Pemerintah Daerah agar segera merealisasikan program pendampingan khusus di setiap desa dan kelurahan yang memiliki KDMP. Langkah ini merupakan respons preventif DPRD untuk memastikan keberlanjutan dan integritas koperasi sejak hari pertama.
Menurut Bebie, yang juga merupakan legislator dari PDI Perjuangan, kehadiran pendamping bukan sekadar formalitas. Mereka adalah pilar penting yang berfungsi sebagai pembina, pelatih, dan sekaligus pengawas dalam pengelolaan koperasi. Penekanan khusus diberikan pada fungsi pengawasan, di mana pendamping diharapkan dapat menjadi benteng pertama untuk mencegah penyimpangan, terutama dalam sistem simpan pinjam. Tujuannya jelas: menjaga KDMP agar benar-benar menjadi organisasi ekonomi yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Menyadari vitalnya peran ini, DPRD menyarankan agar proses rekrutmen pendamping dilakukan secara sangat selektif dan ketat. Bebie menekankan bahwa kualifikasi pendamping harus melampaui sekadar kemampuan administrasi dan manajemen; mereka juga wajib memiliki kapasitas untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Seleksi yang ketat ini adalah kunci agar KDMP tidak hanya tertata, tetapi juga bebas dari risiko malpraktik.
Selain pendamping, Komisi II juga menggarisbawahi pentingnya koordinasi berkelanjutan antarlembaga. Pengurus KDMP didorong untuk selalu berkomunikasi aktif dengan instansi regulator seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Koperasi, Dinas Ketahanan Pangan, hingga DPRD setempat. Sinergi ini diperlukan untuk memastikan fungsi regulasi dan pengawasan berjalan secara optimal.
Pada intinya, DPRD Murung Raya memastikan bahwa 125 KDMP yang akan segera beroperasi ini tidak hanya menambah jumlah organisasi, tetapi benar-benar menjadi wadah efektif yang terkelola dengan baik. Dengan adanya pendamping profesional dan sistem pengawasan yang terstruktur, KDMP diharapkan mampu memperkuat perekonomian daerah dan meningkatkan kualitas hidup di tingkat desa dan kelurahan.(*)