InsideBorneo, Puruk Cahu – Guna meminimalkan risiko penyalahgunaan anggaran dan potensi tindak pidana korupsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) mengeluarkan imbauan kunci. Seluruh pemerintah desa diinstruksikan agar mengelola Dana Desa (DD) dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pesan vital ini disampaikan oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi SE SH MH, saat bertemu dengan awak media di Gedung DPRD pada Selasa (1/10). Rumiadi mengungkapkan kekhawatiran dewan terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (APBD), karena lemahnya pengawasan dan ketidakpatuhan aturan berpotensi memunculkan tindakan koruptif.
Rumiadi menegaskan bahwa amanat yang diemban oleh kepala desa dan perangkatnya sangat berat. Ia secara spesifik meminta mereka untuk bekerja secara jujur dan profesional. Dana desa ditekankan sebagai aset negara yang harus sepenuhnya dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga desa, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Tanggung jawab tidak hanya berada di tangan desa. DPRD juga mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mengambil peran yang lebih besar. DPMD didorong untuk lebih aktif dalam pembinaan dan pengawasan, terutama dalam memastikan penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran dan pelaksanaan program desa dilakukan dengan benar.
”Kita ingin mencegah, bukan menghukum,” ujar Rumiadi, seorang politisi dari PDI Perjuangan, menekankan pentingnya inisiatif proaktif. Ia mengajak semua pihak untuk membangun sistem yang bersih sejak dini, sehingga tidak perlu menunggu adanya laporan atau temuan dari aparat penegak hukum.
DPRD Murung Raya menyatakan akan memberikan dukungan penuh terhadap semua inisiatif pembangunan desa. Syaratnya, program tersebut harus dijalankan dengan berpegangan pada transparansi, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Masyarakat juga diyakinkan bahwa DPRD membuka pintu untuk pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.
Prioritaskan Pencegahan, DPRD Murung Raya Serukan Pengelolaan Dana Desa Bersih Sejak Awal
DPRD Murung Raya (Mura) memprioritaskan upaya pencegahan terhadap korupsi di tingkat desa. Melalui ketuanya, DPRD mengimbau seluruh pemerintah desa di wilayahnya untuk menjalankan pengelolaan dana desa dengan asas transparansi dan akuntabilitas sebagai praktik wajib.
Imbauan ini disampaikan oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi SE SH MH, di Gedung DPRD pada hari Selasa (1/10).
Ia secara terbuka menyatakan bahwa dewan menaruh perhatian serius pada pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (APBD), mengingat celah korupsi dapat muncul jika pengawasan lemah dan pelaksanaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rumiadi menggarisbawahi pentingnya kejujuran dan profesionalisme dari kepala desa dan perangkatnya. Ia mengingatkan keras bahwa dana desa adalah amanat pemerintah pusat yang harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok.
Selain itu, DPRD juga menyerukan agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) meningkatkan intensitas kerjanya. DPMD diminta agar lebih proaktif dalam memberikan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa, terutama dalam memastikan kebenaran laporan pertanggungjawaban anggaran dan ketepatan pelaksanaan program desa.
“Kita ingin mencegah, bukan menghukum. Maka dari itu, mari bangun sistem yang bersih sejak awal. Jangan tunggu sampai ada temuan atau laporan dari aparat penegak hukum,” tegas Rumiadi, politisi PDI Perjuangan, yang menekankan pentingnya membangun integritas sistem dari hulu.
Sebagai penutup, DPRD Murung Raya menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh setiap langkah pembangunan desa. Dukungan ini hanya diberikan jika program tersebut memenuhi prinsip transparansi, profesionalitas, dan sesuai ketentuan hukum. DPRD juga menjamin adanya ruang pengaduan terbuka bagi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.(*)