InsideBorneo.com, Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas masalah pembebasan lahan di wilayah setempat. Senin, (6/10/2025) Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota DPRD dan perwakilan dari perusahaan terkait.
Dalam rapat tersebut, DPRD meminta pihak perusahaan untuk segera memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pembebasan lahan. Perusahaan juga diminta untuk menyampaikan laporan perolehan tanah kepada Pemerintah Kabupaten Barito, Barito Utara melalui Dinas Perkebunan dan instansi terkait.
Perusahaan diwajibkan untuk membangun kebun plasma sebesar 20% bersamaan dengan pembangunan kebun inti. Selain itu, perusahaan juga harus menyelesaikan pembayaran kompensasi kepada masyarakat sebelum akhir Oktober 2025.
DPRD Barito Utara berkomitmen untuk mengawal proses pembebasan lahan ini agar berjalan sesuai dengan aturan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Hasil RDP ini akan menjadi bahan pengawasan dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan pembebasan lahan di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Dengan adanya RDP ini, diharapkan proses pembebasan lahan dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat. DPRD Barito Utara akan terus memantau pelaksanaan pembebasan lahan ini untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat terpenuhi.(*)