InsideBorneo.com, Muara Teweh – Komitmen penyelesaian persoalan tali asih antara PT NPR dan pihak terkait diuji dengan batas waktu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menetapkan deadline penyerahan surat pernyataan dari perusahaan pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di DPRD pada Selasa (21/10/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Hj Henny Rosgiaty Rusli dan dihadiri belasan anggota DPRD ini berhasil mencapai kesepakatan musyawarah mufakat sebagai jalan keluar untuk menuntaskan perselisihan.
“Lembaga legislatif berperan sebagai fasilitator agar permasalahan dapat diselesaikan secara adil dan mengedepankan kepentingan bersama,” ujar Hj. Henny Rosgiaty Rusli. Ia juga menyerukan agar semua pihak menjalankan kesepakatan yang telah ditetapkan dengan semangat kebersamaan.
Sebagai penekanan atas komitmen tersebut, dalam kesimpulan RDP disepakati bahwa pihak PT NPR harus memberikan Surat Pernyataan (SP) kepada Pimpinan DPRD Barito Utara paling lambat tanggal 28 Oktober 2025. Surat ini berfungsi sebagai tindak lanjut resmi dari hasil musyawarah tersebut.
RDP yang berjalan terbuka ini dihadiri oleh 13 anggota dewan, perwakilan eksekutif, serta pihak perusahaan. Turut hadir mengawasi jalannya rapat adalah Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Setda Barito Utara Drs. H. Ardian, M.Pd., dan Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febriyanto, S.H., S.I.K. DPRD Barito Utara berharap kesepakatan beserta tindak lanjutnya ini dapat menjadikan persoalan dapat terselesaikan dengan tuntas.(*)






