InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Keseimbangan pembangunan antara wilayah perkotaan dan perdesaan menjadi penekanan utama dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Rejikinoor, S.Sos., terkait perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025.
Dalam keterangan persnya di gedung DPRD pada Senin (25/08/2025), Rejikinoor menegaskan bahwa dokumen perubahan anggaran ini harus menjadi peta jalan yang memastikan alokasi dana tidak hanya berpusat di ibu kota kabupaten, tetapi juga merata hingga ke pelosok desa.
Ia menjelaskan, pemerataan pembangunan ini meliputi berbagai aspek vital. Mulai dari peningkatan mutu pelayanan publik yang dapat diakses oleh semua warga, pembangunan infrastruktur dasar yang menghubungkan wilayah, hingga penguatan ekonomi berbasis potensi desa.
Komisi I, di bawah kepemimpinan Rejikinoor, berkomitmen penuh untuk mengawal aspek penegakan aturan dan tata kelola pemerintahan agar program-program pemerataan ini dapat terlaksana tanpa hambatan birokrasi yang berarti. Semua kebijakan harus berlandaskan prinsip keterbukaan.
Rejikinoor juga menyoroti pentingnya dukungan dan sinergi dari semua pihak terkait. Ia berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menerjemahkan semangat pemerataan ini dalam program kerja mereka agar rancangan perubahan APBD dapat berjalan sesuai harapan.
Menutup pernyataannya, Ketua Komisi I DPRD Mura ini menyampaikan optimismenya. Ia berharap perubahan anggaran ini benar-benar bisa menjadi pijakan yang kokoh untuk mewujudkan Kabupaten Murung Raya yang maju, sejahtera, dan merata pembangunannya.(*)






