InsideBorneo.com, Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) dan Kejaksaan Negeri Barito Utara (Kejari Barut).
Kesepakatan ini difokuskan pada penanganan isu hukum di ranah perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset daerah, serta upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Inisiatif ini dipandang sebagai wujud komitmen serius untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan berkeadilan di tengah tantangan administratif yang sering dihadapi daerah.
Acara penandatanganan berlangsung di Aula Setda Barito Utara lantai I pada Selasa (11/11/2025), dengan kehadiran langsung Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para pejabat pemerintah daerah. Suasana acara terasa penuh semangat, mencerminkan sinergi antarlembaga untuk kemajuan Barito Utara.
Dalam kesempatan terpisah pada Rabu (12/11/2025), Anggota DPRD H. Suparjan Efendi menyampaikan pandangannya bahwa langkah ini bukan hanya formalitas, melainkan strategi nyata untuk memperkuat fondasi pemerintahan yang akuntabel.
“Kami dari DPRD sangat mengapresiasi inisiatif strategis ini. Kerja sama antara Pemkab dan Kejari merupakan langkah konkret dalam menegakkan prinsip good governance, khususnya untuk mencegah dan menangani permasalahan hukum yang berpotensi merugikan kepentingan daerah,” ungkap Suparjan Efendi dengan tegas.
Ia menambahkan bahwa isu hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sering muncul dalam operasional pemerintahan sehari-hari, terutama terkait pengelolaan aset dan pendapatan daerah. Oleh karena itu, pendampingan hukum dari Kejaksaan menjadi krusial untuk memastikan setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum yang tepat dan menghindari risiko litigasi yang merugikan.
Lebih lanjut, Suparjan Efendi menyoroti manfaat pendampingan Kejari dalam memperkuat posisi hukum pemerintah daerah. “Ini akan memastikan bahwa pengelolaan aset dan peningkatan PAD dilakukan secara profesional, sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga menghindari celah-celah yang bisa dieksploitasi,” tegasnya.
Terkait pemulihan aset daerah, ia menilai langkah ini sangat strategis di tengah maraknya kasus penyalahgunaan aset publik di berbagai daerah.
“Pemulihan aset bukan sekadar mengembalikan hak milik daerah, tapi juga memastikan aset tersebut dikelola optimal untuk memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, seperti melalui peningkatan nilai guna lahan atau infrastruktur,” jelasnya.
Contohnya, aset-aset seperti tanah atau bangunan milik pemda yang selama ini terlantar bisa direvitalisasi, sehingga berkontribusi pada pembangunan lokal.
Selain itu, aspek optimalisasi PAD menjadi sorotan utama dalam pernyataan Suparjan. Ia menekankan bahwa kolaborasi dengan Kejari dapat mempercepat penertiban kewajiban pajak daerah melalui pendekatan penegakan hukum yang seimbang dengan pembinaan.
“Peningkatan PAD adalah tantangan bersama kita. Dengan dukungan Kejari, proses penagihan dan pengawasan bisa lebih efektif, sambil tetap menjaga kesadaran hukum masyarakat agar tidak terkesan represif,” ujarnya.
Hal ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan, yang pada akhirnya mendukung program-program sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur di Barito Utara.
Sebagai wakil rakyat yang mewakili aspirasi masyarakat, H. Suparjan Efendi menegaskan komitmen DPRD untuk terus mendukung inisiatif Pemkab dalam membangun sistem pemerintahan berintegritas.
“DPRD siap bersinergi, baik melalui pengawasan ketat maupun alokasi anggaran yang tepat, agar kesepakatan ini benar-benar menghasilkan dampak nyata. Ini adalah momentum untuk memperkuat institusi daerah secara keseluruhan,” pungkasnya.
Dukungan DPRD ini diantisipasi akan mempercepat implementasi program, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain di Kalimantan Tengah dalam mewujudkan pemerintahan yang modern dan berbasis hukum.(*)






