InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Di penghujung kegiatan, Anggota DPRD Mura, Imanudin, secara khusus memberikan pujian atas sinergi apik antara Disdukcapil, Pengadilan Agama Muara Teweh, dan Kemenag Mura dalam menyukseskan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah. Kegiatan ini, yang rampung hari ini setelah berlangsung empat hari berturut-turut sejak 24 November 2025, telah menargetkan legalitas bagi 75 Pasangan suami istri.
Imanudin menilai, keberhasilan menjangkau masyarakat di tiga kecamatan (Murung, Permata Intan, dan Laung Tuhup) dalam waktu singkat merupakan hasil dari koordinasi yang kuat. Tanpa kerja sama ini, upaya mendekatkan layanan publik dan mewujudkan kepastian hukum perkawinan akan sulit terlaksana.
Ia menekankan bahwa DPRD Kabupaten Murung Raya telah menunjukkan perhatian nyata dengan mengawal kebijakan yang mendukung kegiatan ini. Tugas Pemda adalah selalu mampu dan cepat memahami situasi masyarakat, dan sinergi ini adalah implementasi terbaik dari pemenuhan harapan dan kebutuhan legalitas perkawinan warga (27/11/2025).
“Kolaborasi ini harus menjadi contoh untuk semua program pelayanan publik lainnya. Ketika instansi pemerintah bersatu, dampaknya langsung terasa oleh masyarakat,” ujar Imanudin, seraya mengapresiasi Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bapak Misranudin, yang telah mengkoordinir pelaksanaan.
DPRD Mura berharap bahwa pasangan yang telah mendapatkan akta nikah dan dokumen kependudukan lengkap melalui layanan terpadu ini dapat segera menikmati hak-hak sipil mereka secara penuh. Ini merupakan penuntasan masalah ketiadaan bukti nikah yang menjadi fokus utama Pemkab Mura.
Sebagai penutup, Imanudin menegaskan bahwa DPRD akan terus mendorong Pemkab untuk melanjutkan model pelayanan terpadu ini, memastikan bahwa semua warga negara di Kabupaten Murung Raya mendapatkan kepastian hukum atas status perkawinan mereka.(*)






