InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Transparansi pengelolaan keuangan desa menjadi sorotan utama Wakil Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, H. Johansyah. Dalam arahannya pada Jumat (27/03/2026), ia menekankan bahwa di era keterbukaan informasi publik, tidak ada ruang bagi pengelolaan anggaran yang tertutup atau sembunyi-sembunyi.
DPRD mewajibkan setiap pemerintah desa untuk menyajikan perincian penggunaan anggaran secara jelas kepada publik. H. Johansyah menilai bahwa transparansi bukan hanya soal papan pengumuman, tetapi juga kemudahan masyarakat dalam mendapatkan informasi mengenai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang valid.
“Masyarakat berhak mengetahui berapa besar dana desa dan digunakan untuk apa saja. Semua harus terbuka,” ungkap H. Johansyah. Baginya, akuntabilitas sebuah instansi pemerintah, termasuk pemerintah desa, diukur dari keberaniannya membuka data kepada masyarakat yang dilayaninya.
Ia juga meminta agar setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan fisik. Penyusunan SPJ tidak boleh asal-asalan karena akan menjadi objek pemeriksaan lembaga berwenang. Transparansi dianggap sebagai cara terbaik bagi perangkat desa untuk melindungi diri dari tuduhan penyimpangan.
DPRD mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaporan keuangan desa agar lebih mudah diawasi secara real-time. Dengan sistem yang terbuka, kecurigaan antarpihak dapat diminimalisir dan kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas pemerintah desa akan meningkat secara signifikan.
Komitmen H. Johansyah ini merupakan bagian dari upaya DPRD mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) di tingkat desa. Ia yakin bahwa keterbukaan informasi akan mendorong terciptanya pembangunan yang lebih bermutu dan bermanfaat luas bagi warga Murung Raya.(*)






