InsideBorneo.Com, Puruk Cahu – Demi meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi warganya, Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus, meresmikan gedung baru UPTD RSUD Puruk Cahu pada Senin, 15 September 2025. Didampingi oleh Wakil Bupati, Rahmanto Muhidin.
peresmian ini meliputi penambahan ruang instalasi bedah, anak, dan penyakit dalam yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan medis masyarakat secara lebih optimal.
Bupati Heriyus menjelaskan bahwa fasilitas baru ini menjadi langkah strategis untuk memastikan warga Murung Raya tidak lagi perlu mencari pengobatan di luar daerah.
“Dengan adanya gedung atau ruangan baru ini, layanan kesehatan kita semakin meningkat dan layak untuk menunjang kebutuhan medis masyarakat,” ujar Heriyus, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyediakan layanan kesehatan yang memadai dan berkualitas.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah daerah juga memberikan bantuan sosial berupa uang saku kepada pendamping pasien. Bantuan ini diberikan secara simbolis oleh Bupati dan jajaran Forkopimda Mura sebagai bentuk kepedulian terhadap beban yang ditanggung oleh keluarga pasien.
Menurut Direktur UPTD RSUD Puruk Cahu, dr. Debi Rumondang Siregar, bantuan uang saku tersebut secara khusus ditujukan bagi pendamping pasien yang tergolong dalam Peserta Bantuan Iuran (PBI) kelas 3. “Persyaratan cukup dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP.
Jika nama pendamping tidak tercantum, bisa dilengkapi dengan surat kuasa,” jelas dr. Debi, menambahkan bahwa pihak rumah sakit akan membantu proses pengajuan dengan memfasilitasi resumen pasien dan surat permohonan.
Peluncuran Kartu Hebat Sehat Plus menjadi salah satu inovasi penting yang diperkenalkan bersamaan dengan peresmian gedung baru ini.
Inisiatif ini dirancang untuk memastikan pelayanan kesehatan dapat diakses secara lebih merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dengan beroperasinya ruang-ruang baru ini dan diluncurkannya program bantuan, Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap dapat meringankan beban finansial masyarakat, terutama bagi pasien PBI kelas 3, baik yang berasal dari bantuan pusat maupun daerah. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih adil dan merata.(*)