InsideBorneo.Com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengambil langkah proaktif dalam meninjau ulang regulasi pendapatan daerah. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Murung Raya mengadakan rapat koordinasi untuk mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Acara ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan kerangka hukum yang ada sejalan dengan kebutuhan pembangunan.
Pertemuan strategis ini merupakan tindak lanjut langsung dari Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2024 yang telah mengalami perubahan.
Tujuannya adalah untuk menyelaraskan kebijakan lokal dengan regulasi terbaru, sehingga optimalisasi pendapatan daerah dapat tercapai secara maksimal.
Uniknya, rapat ini diselenggarakan dalam format hibrida, menggabungkan kehadiran fisik di Aula Inspektorat Murung Raya dengan partisipasi virtual melalui platform Zoom. Pendekatan ini memungkinkan kolaborasi yang lebih luas, termasuk dengan pihak eksternal, tanpa terhalang oleh batasan geografis.
Salah satu partisipan penting dalam pertemuan ini adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang turut berpartisipasi secara daring. Kehadiran mereka memastikan bahwa evaluasi yang dilakukan tidak hanya relevan secara lokal, tetapi juga sesuai dengan pedoman dan kebijakan pemerintah pusat.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Plt. Sekda Sarwo Mintarjo, Bupati Murung Raya, Heriyus, menyoroti urgensi dari proses ini. Ia menekankan pentingnya percepatan dalam penyusunan Perda Pajak Daerah dan Retribusi. Bupati mendorong agar seluruh pihak terkait lebih proaktif dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati juga mengapresiasi tinggi inisiatif Bapenda dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Menurutnya, rapat koordinasi tersebut merupakan langkah yang sangat strategis untuk memperkuat basis PAD Murung Raya. Penguatan PAD adalah kunci untuk kemandirian finansial dan keberlanjutan pembangunan di wilayah tersebut.
Pertemuan yang berlangsung pada hari Senin, 22 September 2025 ini dihadiri oleh sejumlah pejabat kunci Pemkab Murung Raya, antara lain Asisten I Setda Kab.Mura, Rahmat K. Tambunan, dan Plt. Sekretaris Bapenda Mura, Cahaya Rinae. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen serius dari jajaran pemerintahan daerah.
Dari pihak Kemendagri, tiga narasumber utama dari Direktorat Bina Keuangan Daerah, yaitu Basuki Rachmat, Andi Fadhli Fadhila Pangerang, dan Alfian Ahmad Akbar, secara langsung memberikan masukan konstruktif. Diskusi mendalam dengan para ahli ini diharapkan dapat memberikan panduan yang berharga untuk perbaikan regulasi di masa mendatang.(*)