Insideborneo.com, Puruk Cahu – Lulus Riadi, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Murung Raya, angkat bicara menanggapi maraknya kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah Kepala Desa (Kades) yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan. PWI Mura meminta masyarakat dan pejabat desa untuk tidak takut menghadapi oknum-oknum tersebut, dan mengambil tindakan hukum jika merasa dirugikan.
“Jika memang ada unsur pemerasan, segera laporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Lulus, Sabtu (12/7/2025). Ia membedakan antara tindakan kriminal pemerasan dan sengketa jurnalistik. Jika kasusnya murni berkaitan dengan karya jurnalistik yang diduga melanggar kode etik, barulah masyarakat disarankan untuk mengadukannya ke Dewan Pers.
Lulus Riadi mengingatkan bahwa profesi wartawan adalah profesi yang terhormat, diatur oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan tanggung jawab moral. Sesuai Pasal 6 KEJ, wartawan Indonesia dilarang menyalahgunakan profesi dan tidak boleh menerima suap dalam bentuk apapun, termasuk uang atau fasilitas yang dapat mempengaruhi independensinya. Pers, sebagai pilar keempat demokrasi, memiliki peran penting sebagai kontrol sosial yang dijamin kemerdekaannya oleh UUD 1945.
Untuk membedakan wartawan asli dan oknum, masyarakat diminta untuk lebih kritis. Lulus menjelaskan, wartawan yang sah harus memiliki identitas jelas dari media tempatnya bekerja. Masyarakat diimbau untuk menanyakan asal media, organisasi profesi, serta apakah wartawan tersebut telah mengantongi Uji Kompetensi Wartawan (UKW), karena hal-hal ini menyangkut kredibilitas.
Menurut UU Pers No. 40 Tahun 1999, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan cara-cara profesional, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KEJ. Jika masyarakat ragu, Lulus menyarankan agar segera melakukan konfirmasi ke organisasi profesi resmi seperti PWI, AJI, IJTI, dan PFI atau melalui laman resmi Dewan Pers di dewanpers.or.id.
Lulus Riadi mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan berani melaporkan agar nama baik profesi wartawan tidak tercoreng oleh ulah oknum. Kasus ini mencuat setelah Kades Olung Ulu, Imar, melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya ke pihak penegak hukum dengan didampingi Penasihat Hukum lbert Chong SH. PWI berharap tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera dan membersihkan citra pers di mata publik. (*)