Percepatan Isbat Nikah, Pemkab Mura Gandeng Pengadilan Agama dan Kemenag Mura

- Pewarta

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Dalam rangka mempercepat pemenuhan hak-hak hukum masyarakat terkait status perkawinan, Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) resmi menjalin kolaborasi erat. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Mura, Pengadilan Agama Muara Teweh, dan Kantor Kementerian Agama Mura pada Senin, 27 Oktober 2025. Pelaksanaan acara ini berlangsung khidmat di Aula Cahai Ondhui Tingang, Gedung B Kantor Bupati Murung Raya.

​Nota Kesepakatan ini secara khusus mengatur penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah. Isbat Nikah merupakan proses pengesahan pernikahan yang telah dilangsungkan secara agama namun belum tercatat atau belum memiliki kekuatan hukum resmi dari negara. Inisiatif Pemkab Mura ini bertujuan untuk memberikan solusi cepat bagi masyarakat yang masih menghadapi masalah legalitas pernikahan.

​Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Mura, Gema Topan Tidja, menjelaskan pentingnya kegiatan ini. Menurutnya, Sidang Keliling Isbat Nikah ini merupakan upaya Pemkab Mura untuk memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan dan elemen data kependudukan. Dampak langsungnya adalah perubahan status kawin yang sebelumnya belum tercatat menjadi status kawin tercatat pada Kartu Keluarga (KK).

​Kegiatan operasional dari Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah ini direncanakan akan berlangsung selama empat hari, mulai dari 24 November s/d 27 November 2025. Untuk periode tersebut, Pemkab Mura menargetkan dapat melayani pengesahan pernikahan bagi 75 orang peserta yang selama ini pernikahannya belum terdaftar secara hukum.

Baca Juga  Generasi Milenial Perlu Pengawasan Orang Tua Dalam Menggunakan Medsos

​Acara penandatanganan dihadiri langsung oleh Bupati Mura, Heriyus, Kepala Pengadilan Agama Muara Teweh, Mulyadi, dan Kepala kantor Kementerian Agama Mura, Marzuki Rahman. Kehadiran para pimpinan lembaga ini menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan yang mudah dan cepat bagi masyarakat di Kabupaten Murung Raya.

​Dengan adanya kerja sama ini, Pemkab Mura membuktikan keseriusan dalam memfasilitasi kebutuhan dasar masyarakat, terutama dalam hal administrasi kependudukan dan kepastian hukum. Kolaborasi antara eksekutif, yudikatif (Pengadilan Agama), dan lembaga keagamaan (Kemenag) ini menjadi model sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang responsif dan berorientasi pada pelayanan warga.(*)

Berita Terkait

Wujudkan Birokrasi Humanis, Pemkab Mura Gelar Pembinaan Spiritual ASN
Pemkab Mura Dukung Program Ruang Bersama Indonesia untuk Perempuan dan Anak
Bupati Heriyus Pimpin Pemkab Mura Matangkan Transparansi Beasiswa Kartu HEBAT
Dorong Sinergi Daerah, Pemkab Mura Hadiri Pengukuhan Pengurus DPK LASQI Masa Bakti 2026–2030
Bupati Heriyus Urai Bidang Prioritas Raperda Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha
Harapan TP-PKK Mura agar Rumah DILAN Melahirkan Peluang Usaha Berkelanjutan
Peran Bupati Heriyus dalam Mengukuhkan Nilai Keagamaan Masyarakat Mura
Pemkab Mura Dorong Sinergi Stakeholder Sukseskan Relokasi Pasar Pelita Hilir
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:10 WIB

Wujudkan Birokrasi Humanis, Pemkab Mura Gelar Pembinaan Spiritual ASN

Senin, 14 September 2026 - 22:18 WIB

Pemkab Mura Dukung Program Ruang Bersama Indonesia untuk Perempuan dan Anak

Jumat, 11 September 2026 - 22:10 WIB

Bupati Heriyus Pimpin Pemkab Mura Matangkan Transparansi Beasiswa Kartu HEBAT

Kamis, 10 September 2026 - 22:50 WIB

Dorong Sinergi Daerah, Pemkab Mura Hadiri Pengukuhan Pengurus DPK LASQI Masa Bakti 2026–2030

Kamis, 10 September 2026 - 22:32 WIB

Bupati Heriyus Urai Bidang Prioritas Raperda Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha

Berita Terbaru