InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Bupati Murung Raya, Heriyus, menguraikan sejumlah cakupan bidang strategis yang termuat dalam Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Penjelasan ini disampaikan Heriyus dalam forum resmi pada Kamis (10/9/2026).
Momen tersebut berlangsung pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya ke-3 Masa Sidang III Tahun 2026. Pada rapat tersebut, Bupati Heriyus menyambut baik luasnya ruang lingkup bantuan yang diatur dalam Raperda.
Heriyus menyebutkan bahwa Raperda tersebut mencakup berbagai bidang penting, antara lain sektor pendidikan, pelayanan kesehatan, serta bantuan sosial dan kemanusiaan bagi warga. Selain itu, upaya penanggulangan bencana juga masuk dalam poin regulasi.
Tidak kalah penting, sektor pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKM), peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), hingga penyediaan infrastruktur sosial turut menjadi perhatian Bupati Heriyus.
Pelestarian lingkungan hidup juga menjadi pilar utama dalam Raperda ini agar aktivitas bisnis tetap sejalan dengan perlindungan ekosistem di wilayah Kabupaten Murung Raya.
Bupati Heriyus meyakini bahwa keterlibatan badan usaha pada sektor-sektor prioritas tersebut akan membawa perubahan signifikan bagi akselerasi kemajuan daerah.(*)






