InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya menegaskan komitmennya untuk memperkuat keterpaduan tugas antarinstansi di wilayahnya. Pembahasan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya menjadi fokus utama dalam agenda tersebut.
Kegiatan evaluasi dan pembahasan draf kesepakatan ini diselenggarakan pada Rabu (2/9/2026). Rapat dipusatkan di Ruang Rapat Asisten I Setda (Gedung B) Kompleks Kantor Bupati Murung Raya dengan melibatkan dinas-dinas teknis terkait.
Mewakili Bupati Murung Raya Heriyus, Asisten I Setda Rahmat K. Tambunan memimpin jalannya diskusi. Pemkab Murung Raya memastikan bahwa setiap pasal yang dirumuskan dalam MoU mampu menyelaraskan peran pertanahan dengan kebutuhan nyata daerah.
Pemkab Murung Raya memboyong jajaran Bapenda, Bapperida, Dinas PUPR, Disperkim, BPKAD, serta Diskominfo SP dalam pembahasan ini. Penglibatan jajaran perangkat daerah ini ditujukan agar seluruh masukan antarinstansi terakomodasi secara komprehensif.
Dalam arahannya, Rahmat K. Tambunan menyebutkan bahwa langkah Pemkab Murung Raya ini sangat penting untuk menegaskan pembagian tugas dan fungsi. Pemkab ingin meminimalkan potensi hambatan birokrasi dalam pelayanan publik di bidang pertanahan.
Hasil akhir yang ditargetkan Pemkab Murung Raya dari kerja sama ini adalah terwujudnya mekanisme koordinasi yang kuat. Dengan keterpaduan ini, penyelenggaraan urusan keuangan dan pertanahan daerah dipastikan dapat berjalan semakin profesional.(*)






