InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyambut positif lahirnya regulasi baru yang mengatur keterlibatan dunia usaha dalam pembangunan daerah. Sinergi antara pemerintah dan para pelaku usaha dipandang sebagai kunci utama percepatan kesejahteraan masyarakat.
Mewakili Bupati Murung Raya Heriyus, Pj. Sekda Sarwo Mintarjo menghadiri Rapat Paripurna DPRD Murung Raya yang diselenggarakan pada Selasa (1/9/2026). Dalam rapat tersebut, Pemkab secara resmi menerima penyerahan Raperda inisiatif dari DPRD.
Raperda yang diserahkan oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, tersebut mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha. Pemkab Murung Raya menilai regulasi ini sangat strategis bagi keberlanjutan pembangunan daerah.
Melalui hadirnya aturan TJSL ini, Pemkab Murung Raya berharap dunia usaha dapat berkontribusi secara lebih terarah dan transparan. Perusahaan yang beroperasi di Murung Raya diharapkan tidak hanya mengejar profit, tetapi juga peduli pada masyarakat sekitar.
Pemkab Murung Raya mengapresiasi kejelian DPRD dalam menginisiasi Raperda tersebut. Pemkab siap mengawal pembahasan regulasi ini agar dapat diimplementasikan secara optimal tanpa memberatkan namun tetap membawa dampak sosial yang terukur.
Dukungan Pemkab Murung Raya terhadap Raperda TJSL menegaskan komitmen daerah dalam menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Hasil kolaborasi ini diharapkan membawa manfaat nyata bagi kemajuan Murung Raya.(*)






