InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Sinergi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) dan Pemerintah Desa (Pemdes) diwajibkan meningkat tajam pasca-Rapat Koordinasi (Rakor) virtual Kemendagri, Jumat, 31 Oktober 2025. Rakor yang dihadiri Asisten I Setda Kab. Mura, Rahmat K. Tambunan, ini secara khusus membahas tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 mengenai percepatan pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dalam arahannya, secara eksplisit menekankan pentingnya koordinasi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/kKota bersama Pemerintah Desa dalam proses pendataan lahan. Tanpa kolaborasi yang kuat, pendataan lahan yang memenuhi kriteria akan sulit terlaksana.
Untuk Pemkab Murung Raya, hal ini berarti memperkuat peran fasilitasi dan pengawasan di tingkat desa. Pemkab harus memastikan bahwa Pemdes memiliki panduan yang jelas mengenai kriteria lahan, prosedur legalisasi status kepemilikan, dan mekanisme pelaporan yang harus dipenuhi.
Sinergi ini penting mengingat lahan untuk pembangunan gerai dan pergudangan KDMP/KKMP sebagian besar akan berasal dari aset desa atau barang milik daerah (BMD) yang berada di bawah pengelolaan Pemdes. Pemkab Mura harus memastikan bahwa proses identifikasi dan penetapan lahan berjalan transparan dan sesuai regulasi.
Selain itu, Pemkab Mura juga ditugaskan untuk memanfaatkan Satgas yang sudah ada untuk menjembatani komunikasi data dan percepatan aksi di lapangan. Satgas ini akan menjadi penghubung antara kebijakan Pemkab dengan implementasi teknis oleh Pemdes.
Langkah ini adalah bagian dari upaya Pemkab Mura dalam mewujudkan pengembangan ekonomi desa yang berkelanjutan. Melalui penguatan kelembagaan koperasi dan sinergi yang solid, KDMP/KKMP diharapkan dapat menjadi center of excellence ekonomi di pedesaan, selaras dengan tujuan pemerataan ekonomi Nasional.(*)






