InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) bergerak cepat untuk memenuhi batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN. Setelah menuntaskan finalisasi verifikasi data pada Senin, 18 Agustus 2025, Pemkab menargetkan usulan 1.321 PPPK Paruh Waktu segera dikirimkan.
Kegiatan finalisasi verifikasi dan validasi data PPPK Paruh Waktu ini berlangsung di aula A kantor Bupati dan dipimpin langsung oleh Asisten III Setda Murung Raya, Batara. Fokus utama rapat adalah mengunci data akhir yang akan diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Kepala BKPSDM Murung Raya, Patusiadi, menyampaikan bahwa data akhir yang akan diusulkan Pemkab Murung Raya berjumlah 1.321 orang. Angka ini merupakan hasil penyaringan dan penyesuaian dari data awal 1.335 orang, dikurangi 17 orang yang berhenti, dikurangi 1 orang lain, dan ditambah 4 orang dari PPPK Penuh Waktu Tahap II.
Patusiadi menekankan urgensi pengiriman usulan tersebut. “Besok atau lusa sudah kita usulkan sebanyak 1.321 orang PPPK Paruh Waktu ke MenPAN-RB,” tegasnya dalam laporan di hadapan Asisten III Setda Mura dan perwakilan OPD.
Batas waktu pengusulan yang ditetapkan oleh MenPAN-RB menjadi motivasi utama Pemkab Mura untuk segera menyelesaikan proses ini. Patusiadi menyebutkan bahwa tanggal 20 Agustus 2025 merupakan batas waktu paling lambat usulan harus sudah diterima oleh kementerian.
Kecepatan dan ketepatan waktu ini menunjukkan keseriusan Pemkab Murung Raya dalam menjalankan amanat penataan non-ASN, sekaligus memastikan nasib ribuan pegawai dapat segera terakomodasi sesuai regulasi pemerintah pusat.(*)






