InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) bergerak cepat merespons Raperda Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemuka Agama. Bupati Heriyus mengumumkan bahwa Pemkab telah menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) sebagai payung hukum teknis pelaksanaan. Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang III Tahun di DPRD Murung Raya, Jumat malam (7/11/2025).
Rapat Paripurna tersebut merupakan agenda strategis yang dihadiri oleh Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta Kepala Perangkat Daerah, yang bertujuan membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD TA 2026 dan Raperda Investasi.
Fokus utama Heriyus dalam rapat tersebut adalah menyampaikan dukungan resmi Pemkab terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemuka Agama. Dukungan ini didasarkan pada keselarasan program tersebut dengan visi dan misi Pemkab Mura yang tertuang dalam RPJMD 2025–2029.
Kesiapan Pemkab ditunjukkan dengan langkah proaktif penyusunan Raperbup. Heriyus menjelaskan bahwa dokumen Raperbup tersebut akan mengatur mekanisme dan teknis pemberian insentif secara rinci, memastikan program dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Saat ini, Raperbup tersebut sedang dalam proses fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, sebuah langkah yang mempercepat proses legalisasi agar insentif dapat segera disalurkan. Heriyus menekankan pentingnya harmonisasi aturan ini.
”Ia berharap agar materi muatan Raperda dan Raperbup tersebut dapat selaras, sehingga tidak terjadi disharmonisasi peraturan Perundang-Undangan,” ujar Heriyus, menunjukkan komitmen Pemkab untuk menciptakan regulasi yang solid dan terintegrasi demi meningkatkan motivasi pemuka agama di Mura.(*)






