InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya menunjukkan komitmen seriusnya dalam menuntaskan masalah administrasi kewilayahan. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penetapan dan Penegasan Tata Batas Desa dan Kelurahan Laung Tuhup yang berlangsung pada Kamis, 13 November 2025.
Rakor ini secara resmi dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya, Simon Loteh, yang hadir mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus. Kegiatan penting yang digelar di aula kantor Kecamatan Laung Tuhup ini menegaskan prioritas Pemkab dalam menciptakan kepastian hukum administrasi bagi wilayahnya.
Dalam sambutannya, Simon Loteh menyampaikan pesan penting dari Bupati Mura, Heriyus, mengenai urgensi penetapan batas administrasi ini. Beliau menekankan bahwa tata batas yang jelas akan menjadi acuan fundamental dalam pelaksanaan seluruh tugas pemerintahan desa, mulai dari perencanaan hingga pengelolaan wilayah.
Fokus utama Pemkab Murung Raya saat ini adalah mempercepat proses ini karena dampak positifnya yang luas. Batas administrasi yang definitif sangat krusial, khususnya dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) serta memastikan alokasi dana desa tepat sasaran berdasarkan luasan dan populasi wilayah yang sah.
Lebih lanjut, Simon Loteh memberikan jaminan bahwa proses penetapan tata batas desa ini sama sekali tidak akan menghilangkan hak-hak kepemilikan pribadi masyarakat atas tanah. Pemkab memastikan bahwa langkah ini murni bersifat administratif untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, bukan untuk pengambilalihan hak milik.
Partisipasi penuh dari jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait, unsur Tripika Kecamatan Laung Tuhup, Plt Camat Laung Tuhup Anwari Noorifansyah, serta seluruh Kepala Desa dan perangkat desa se-Kecamatan Laung Tuhup dalam Rakor ini menunjukkan kolaborasi erat yang diinisiasi Pemkab Murung Raya untuk menyukseskan program percepatan tata batas ini.(*)






