InsideBorneo.com, Puruk cahu – Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Barlin, S.E., merinci beberapa langkah teknis yang wajib diperhatikan masyarakat saat membersihkan lahan pada Sabtu (25/4/2026). Langkah pertama yang ditekankan adalah pembuatan sekat bakar minimal selebar tiga meter di sekeliling area.
Selain sekat bakar, H. Barlin mengingatkan agar pembakaran dilakukan saat cuaca tidak berangin dan dilaksanakan secara bertahap. Pengawasan penuh dari pemilik lahan adalah syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan untuk mencegah loncatan bara api ke area hutan.
DPRD juga mewajibkan warga menyiapkan alat pemadam sederhana seperti kepyok, pompa punggung, jet shooter, hingga karung goni basah di lokasi. Kesiapan alat di tempat kejadian dinilai sangat membantu dalam melakukan pemadaman dini sebelum api membesar.
Pelaporan rencana pembakaran kepada aparat desa, Babinsa, atau Bhabinkamtibmas juga menjadi poin penting dalam prosedur ini. Keterlibatan pemilik lahan sekitar dalam pengawasan bersama akan meminimalisir risiko kebakaran yang tidak terkendali.
H. Barlin menegaskan agar masyarakat memastikan api benar-benar padam total sebelum meninggalkan lokasi. Bara api yang tersembunyi di bawah permukaan tanah seringkali menjadi pemicu kebakaran susulan jika tidak dipadamkan dengan air yang cukup.
Pihak DPRD berharap prosedur ketat ini dijalankan dengan penuh kesadaran oleh seluruh petani. Kedisiplinan dalam menerapkan langkah-langkah pencegahan ini akan melindungi sumber penghidupan warga dari ancaman kehancuran akibat api.(*)






