InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, mengeluarkan instruksi tegas kepada jajaran dinas di lingkungan Pemkab Mura saat membuka pelatihan sertifikasi halal, Senin (4/5/2026). Ia meminta agar segala urusan legalitas usaha para peserta, seperti NIB, dipermudah dan difasilitasi dengan cepat.
Instruksi ini bertujuan agar program sertifikasi halal gratis yang diikuti 42 pelaku UMKM tersebut dapat berjalan tanpa kendala administratif. Pemkab Mura menginginkan adanya integrasi pelayanan yang memudahkan masyarakat dalam melegalkan usaha mereka demi peningkatan taraf hidup.
Rahmanto menekankan bahwa Pemkab Mura memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan produk warganya aman dan layak konsumsi. Sertifikasi halal dipandang sebagai instrumen perlindungan konsumen sekaligus alat untuk meningkatkan nilai jual produk UMKM asli Murung Raya.
Pemerintah Kabupaten menyambut baik dukungan dari Bank Indonesia dan UIN Palangka Raya dalam program ini. Sinergi ini dianggap sangat krusial mengingat tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal nasional yang jatuh pada bulan Oktober 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Cahai Ondhui Tingang ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan ekonomi kreatif di Mura. Pemkab berencana untuk terus memperbanyak jumlah peserta di masa mendatang agar seluruh UMKM di kabupaten ini tersertifikasi secara menyeluruh.
Melalui pendampingan ini, Pemkab Mura optimis produk lokal mereka akan menjadi pusat perhatian di pasar Kalimantan Tengah. Keseriusan Pemkab dalam mengawal isu halal ini diharapkan menjadi daya tarik bagi investor dan distributor besar untuk melirik potensi daerah.(*)






