Puruk Cahu, Insideborneo.com — Praktik penarikan paksa kendaraan oleh debt collector yang dikenal sebagai “Mata Elang” kembali menimbulkan keresahan di Murung Raya. Seorang warga Desa Bahitom, Kecamatan Murung, kehilangan mobil Mitsubishi Xpander putihnya setelah empat pria yang mengaku dari perusahaan penagihan datang ke rumahnya pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menceritakan bahwa saat kejadian ia sedang bersiap berangkat untuk melaksanakan Shalat Jumat ketika rumahnya didatangi para penagih. Saat diminta menunjukkan identitas resmi, mereka hanya memperlihatkan sekilas dan melarang korban untuk mendokumentasikan.
Negosiasi yang memanas berlanjut malam harinya dan korban kemudian diarahkan untuk bertemu di kantor polisi Pos Kota, Alun-Alun Jorih Jerah, Puruk Cahu. Di lokasi itu, seorang oknum perwira Polres Murung Raya bersama beberapa anggota dinilai berpihak kepada debt collector, menyatakan bahwa legalitas mereka legal. Pernyataan tersebut membuat korban merasa tertekan dan merasa tidak berpeluang untuk mempertahankan miliknya, dan akhirnya menyerahkan kunci mobilnya.
Mobil yang dimiliki korban selama 1,5 tahun dititipkan di kantor polisi pos kota sebelum dipindahkan ke Polres Murung Raya. Korban diberi tenggang waktu tiga hari untuk menyelesaikan administrasi, jika tak terpenuhi maka mobil akan dikuasai sepenuhnya oleh pihak Debt Collector.
Korban menyayangkan sikap aparat yang
Harusnya hadir untuk memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, bukan malah terkesan berpihak pada kepentingan sekelompok penagih utang,” pungkasnya.(bz)






