InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) menunjukkan komitmen kuatnya terhadap penguatan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Komitmen ini ditunjukkan saat menghadiri Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang II DPRD Murung Raya yang berlangsung pada Jumat (5/6/2026).
Pada kesempatan tersebut, Pemkab Mura mendengarkan secara mendalam pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Mewakili Bupati Heriyus, Pj Sekda Mura Sarwo Mintarjo menghadiri rapat secara langsung untuk mencatat seluruh pandangan dari para anggota dewan.
Pengajuan Raperda pertanggungjawaban ini merupakan amanat undang-undang yang rutin dijalankan Pemkab Mura sebagai bentuk akuntabilitas publik. Pelaporan yang akurat atas belanja daerah tahun 2025 menjadi tolok ukur utama penilaian kenerja birokrasi di bawah pimpinan pimpinan daerah.
Pemerintah Daerah menggarisbawahi bahwa seluruh program yang telah direalisasikan pada tahun anggaran 2025 bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan publik. Penggunaan dana APBD dipastikan telah melalui mekanisme pelaporan keuangan standar yang ketat sebelum disampaikan ke legislatif.
Hasil rapat paripurna menunjukkan bahwa seluruh fraksi dapat menerima Raperda yang diajukan Pemkab Mura tanpa penolakan berarti. Respons positif ini memberikan legitimasi bagi Pemkab Mura bahwa pengelolaan anggaran tahun lalu sudah berjalan sesuai koridor dan koridor hukum yang berlaku.
Pemkab Mura menegaskan akan terus mengedepankan asas transparansi dan prinsip good governance dalam setiap tahapan pengelolaan APBD. Keterbukaan informasi keuangan daerah ini diharapkan terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja jajaran Pemkab Murung Raya.(*)






