Menuju Mura Emas, Dinas Inspektorat Mura Siap Dukung Program Unggulan Pemerintah

- Pewarta

Selasa, 25 Februari 2025 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Insideborneo.com, Puruk Cahu – Dinas inspektorat kabupaten Murung Raya, Siap Hadir sebagai garda terdepan mendukung serta Mengawal Program unggulan pemerintah Menuju Mura emas 2030. Selasa, 25/02/2025.

Bersama pemimpin yang baru Murung Raya, maju, Menuju Rakyat sejahtera. Kepala dinas inspektorat kabupaten Murung Raya, Rudie Roy, S.STP, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan tugas dan kewajiban sebagai pengembang amanah rakyat, kami beserta seluruh Tim juga bekerja dengan cermat dan profesional sesuai fungsi masing masing.

Seperti halnya pelaksanaan inventarisasi hasil pengawasan dan tindaklanjut hasil pengawasan;

Penyiapan bahan pelaksanaan administrasi laporan hasil pengawasan;

Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi laporan hasil pengawasan;

Penyiapan bahan penyusunan statistik hasil pengawasan;

Penyiapan bahan kerjasama pengawasan

Penyiapan bahan koordinasi pengawasan

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan kepegawaian, ketatalaksanaan, penatausahaan surat menyurat, urusan rumah tangga dan perlengkapan.

Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

“Penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;

Penyiapan bahan pengelolaan adminitrasi, inventarisasi, pengkajian dan tata naskah dinas serta analisis laporan;

Penyiapan bahan pengelolaan dan penataan urusan kepegawaian meliputi bahan usul kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG), Asuransi Kesehatan (ASKES/BPJS), Tabungan Asuransi (TASPEN), Kartu Suami/isteri (KARSU/KARSI), menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK), penghargaan pegawai, Absensi, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Keterangan Bebas Temuan, serta Unit Dharma Wanita Inspektorat dan lain-lain;

Baca Juga  Pemkab Mura Ajak KNPI Murung Raya Dukung Program Pemerintah

Penyusunan dan pengurusan administrasi sekretariat jabatan fungsional P2UPD, jabatan fungsional Auditor dan jabatan fungsional Auditor Kepegawaian;

Penyiapan bahan fasilitasi penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar operasional prosedur (SOP) Inspektorat.

Inspektur Pembantu mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintah Daerah dan Kasus Pengaduan, Rudie Roy, juga menjelaskan bahwa Inspektur Pembantu dalam melaksanakan tugas yakni mempunyai fungsi:

Pembantu Inspektur menyusun Rencana Program Teknis Pengawasan dan Pembinaan di Bidang, Pembangunan, Pemerintahan, dan Kemasyarakatan berdasarkan ketentuan yang berlaku;

Pengkoordinasian pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan di Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Wilayahnya berdasarkan standar dan ketentuan pengawasan yang telah ditetapkan;

Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan terhadap Dinas, Badan, Instansi/Satuan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten kabupaten Murung Raya di Wilayahnya serta terhadap pelaksanaan Urusan Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan dan Kasus Pengaduan di Lingkungan Kecamatan dan Kelurahan serta Desa;

Pengkoordinasian, melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi Pencapaian Hasil Pengawasan berdasarkan Standar yang telah ditetapkan;

Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan terhadap penyelenggaraan Urusan Pembangunan dan Kemasyarakatan;

Pengkoordinasian, melaksanakan Monitoring atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Desa berdasarkan ketentuan yang berlaku;

Pengkoordinasian Persiapan Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan berdasarkan PKPT yang telah ditetapkan;

Pengkoordinasian Penyelesaian Pelaksanaan Hasil Pemeriksaan sesuai dengan Program Kerja dan ketentuan yang berlaku;

Pelaksanaan Pengawasan, Review Laporan Hasil Pemeriksaan dan Penilaian Tugas Pengawasan atas Kegiatan Pemeriksaan Tim; dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan pusat dan provinsi “Kami Bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Baca Juga  ASN Berdedikasi di Murung Raya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Satya

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan bidang tenaga fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Daerah,” pungkasnya pada awak media. (*)

Berita Terkait

Apresiasi Pemkab Mura Atas Kelancaran Ibadah Idulfitri 1447 H
Agenda Rutin Pemkab Mura, Open House Sebagai Sarana Serap Aspirasi
Harmoni Pejabat Pemkab Mura Warnai Malam Takbiran di Puruk Cahu
Refleksi Fitrah, Wakil Ketua I DPRD Mura Ajak Aparatur Berbenah
Bupati Heriyus Ingatkan Pejabat Pemkab Mura, Kelola Anggaran Bijak dan Cegah Korupsi
Beras dan Minyak Goreng Murah Diserbu Warga dalam Bazar Polri di Mura
Sukseskan MTQ KORPRI 2026, Pemkab Mura Bidik Efek Berganda bagi Ekonomi Daerah
Dinas PUPR Mura Libatkan Tokoh Masyarakat dalam Agenda Silaturahmi Ramadan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:37 WIB

Apresiasi Pemkab Mura Atas Kelancaran Ibadah Idulfitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:10 WIB

Agenda Rutin Pemkab Mura, Open House Sebagai Sarana Serap Aspirasi

Sabtu, 21 Maret 2026 - 15:49 WIB

Harmoni Pejabat Pemkab Mura Warnai Malam Takbiran di Puruk Cahu

Sabtu, 21 Maret 2026 - 15:35 WIB

Refleksi Fitrah, Wakil Ketua I DPRD Mura Ajak Aparatur Berbenah

Senin, 16 Maret 2026 - 22:35 WIB

Bupati Heriyus Ingatkan Pejabat Pemkab Mura, Kelola Anggaran Bijak dan Cegah Korupsi

Berita Terbaru

Murung Raya

Apresiasi Pemkab Mura Atas Kelancaran Ibadah Idulfitri 1447 H

Sabtu, 21 Mar 2026 - 23:37 WIB

Murung Raya

Agenda Rutin Pemkab Mura, Open House Sebagai Sarana Serap Aspirasi

Sabtu, 21 Mar 2026 - 23:10 WIB

Murung Raya

Harmoni Pejabat Pemkab Mura Warnai Malam Takbiran di Puruk Cahu

Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:49 WIB

Murung Raya

Refleksi Fitrah, Wakil Ketua I DPRD Mura Ajak Aparatur Berbenah

Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:35 WIB