Menuju Mura Emas, Dinas Inspektorat Mura Siap Dukung Program Unggulan Pemerintah

- Pewarta

Selasa, 25 Februari 2025 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Insideborneo.com, Puruk Cahu – Dinas inspektorat kabupaten Murung Raya, Siap Hadir sebagai garda terdepan mendukung serta Mengawal Program unggulan pemerintah Menuju Mura emas 2030. Selasa, 25/02/2025.

Bersama pemimpin yang baru Murung Raya, maju, Menuju Rakyat sejahtera. Kepala dinas inspektorat kabupaten Murung Raya, Rudie Roy, S.STP, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan tugas dan kewajiban sebagai pengembang amanah rakyat, kami beserta seluruh Tim juga bekerja dengan cermat dan profesional sesuai fungsi masing masing.

Seperti halnya pelaksanaan inventarisasi hasil pengawasan dan tindaklanjut hasil pengawasan;

Penyiapan bahan pelaksanaan administrasi laporan hasil pengawasan;

Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi laporan hasil pengawasan;

Penyiapan bahan penyusunan statistik hasil pengawasan;

Penyiapan bahan kerjasama pengawasan

Penyiapan bahan koordinasi pengawasan

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan kepegawaian, ketatalaksanaan, penatausahaan surat menyurat, urusan rumah tangga dan perlengkapan.

Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

“Penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;

Penyiapan bahan pengelolaan adminitrasi, inventarisasi, pengkajian dan tata naskah dinas serta analisis laporan;

Penyiapan bahan pengelolaan dan penataan urusan kepegawaian meliputi bahan usul kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG), Asuransi Kesehatan (ASKES/BPJS), Tabungan Asuransi (TASPEN), Kartu Suami/isteri (KARSU/KARSI), menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK), penghargaan pegawai, Absensi, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Keterangan Bebas Temuan, serta Unit Dharma Wanita Inspektorat dan lain-lain;

Baca Juga  Pj Bupati Mura Resmi Buka Pasar Ramadhan 1445 H

Penyusunan dan pengurusan administrasi sekretariat jabatan fungsional P2UPD, jabatan fungsional Auditor dan jabatan fungsional Auditor Kepegawaian;

Penyiapan bahan fasilitasi penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar operasional prosedur (SOP) Inspektorat.

Inspektur Pembantu mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintah Daerah dan Kasus Pengaduan, Rudie Roy, juga menjelaskan bahwa Inspektur Pembantu dalam melaksanakan tugas yakni mempunyai fungsi:

Pembantu Inspektur menyusun Rencana Program Teknis Pengawasan dan Pembinaan di Bidang, Pembangunan, Pemerintahan, dan Kemasyarakatan berdasarkan ketentuan yang berlaku;

Pengkoordinasian pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan di Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Wilayahnya berdasarkan standar dan ketentuan pengawasan yang telah ditetapkan;

Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan terhadap Dinas, Badan, Instansi/Satuan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten kabupaten Murung Raya di Wilayahnya serta terhadap pelaksanaan Urusan Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan dan Kasus Pengaduan di Lingkungan Kecamatan dan Kelurahan serta Desa;

Pengkoordinasian, melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi Pencapaian Hasil Pengawasan berdasarkan Standar yang telah ditetapkan;

Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan terhadap penyelenggaraan Urusan Pembangunan dan Kemasyarakatan;

Pengkoordinasian, melaksanakan Monitoring atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Desa berdasarkan ketentuan yang berlaku;

Pengkoordinasian Persiapan Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan berdasarkan PKPT yang telah ditetapkan;

Pengkoordinasian Penyelesaian Pelaksanaan Hasil Pemeriksaan sesuai dengan Program Kerja dan ketentuan yang berlaku;

Pelaksanaan Pengawasan, Review Laporan Hasil Pemeriksaan dan Penilaian Tugas Pengawasan atas Kegiatan Pemeriksaan Tim; dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan pusat dan provinsi “Kami Bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Baca Juga  Murung Raya Ikuti Lomba Desa Tingkat Provinsi Kalteng

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan bidang tenaga fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Daerah,” pungkasnya pada awak media. (*)

Berita Terkait

Cegah Pelanggaran Anggaran, Pemkab Mura Perkuat Pemahaman ASN Melalui Pendidikan Anti Korupsi
Dinas Perindagkop dan UMKM Pemkab Mura Dilibatkan Aktif dalam Normalisasi Pasokan BBM
Sidang Isbat Nikah Pemkab Mura Berlangsung di Tiga Kecamatan Selama Empat Hari
Pemkab Mura Sambut Baik Launching SD Muhammadiyah Puruk Cahu pada Milad Ke-113
Pemkab Mura Apresiasi Wajib Pajak Taat, Pengundian Hadiah PBB-P2 2025
Pemkab Mura Pelajari Inovasi Pengelolaan Pendapatan Daerah di Kutai Kartanegara
Pemkab Mura Dukung Penuh Tema Jalan Sehat Paroki, Menuju Murung Raya Emas
Kontingen F-TIK Mura Bawa Nama Baik Daerah, Pemkab Mura Tekankan Kekompakan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:25 WIB

Cegah Pelanggaran Anggaran, Pemkab Mura Perkuat Pemahaman ASN Melalui Pendidikan Anti Korupsi

Rabu, 26 November 2025 - 16:59 WIB

Dinas Perindagkop dan UMKM Pemkab Mura Dilibatkan Aktif dalam Normalisasi Pasokan BBM

Senin, 24 November 2025 - 19:58 WIB

Sidang Isbat Nikah Pemkab Mura Berlangsung di Tiga Kecamatan Selama Empat Hari

Senin, 24 November 2025 - 19:46 WIB

Pemkab Mura Sambut Baik Launching SD Muhammadiyah Puruk Cahu pada Milad Ke-113

Senin, 24 November 2025 - 19:17 WIB

Pemkab Mura Apresiasi Wajib Pajak Taat, Pengundian Hadiah PBB-P2 2025

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Sinergi Tiga Instansi di Isbat Nikah Keliling Mura Dapat Pujian dari DPRD

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:11 WIB