Penataan Tenaga Non-ASN di Kabupaten Mura Bentuk Ketaatan Terhadap UU dan Kebijakan Pemerintah Pusat

- Pewarta

Rabu, 16 April 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Sikap dan tindakan dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap Penataan tenaga non-ASN / tenaga Kontrak adalah sebagai bentuk dari ketaatan terhadap Peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Bupati Murung Raya, Heriyus melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Murung Raya (Mura), Patusiadi menjelaskan dasar penataan yaitu UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara pasal 66 mengatakan: Pegawai non-ASN atau nama lainya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kemudian, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Kepmenpan Nomor 634 Tahun 2024 Tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN TA. 2024.

“Jumlah Tenaga Non-ASN / Tenaga Kontrak di Kabupaten Murung Raya sampai dengan tahun 2024 sebanyak 3.026 Orang, dengan rincian yang memiliki masa kerja 2 tahun ke atas sebanyak 2.251 orang dan masa kerja di bawah 2 tahun sebanyak 775 orang,” kata Kepala BKPSDM Kab.Mura, Patusiadi, Rabu (16/4/2025)

Ia juga mengatakan, berdasarkan Kepmenpan Nomor 634 Tahun 2024 Tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN TA. 2024. Bahwa Tenaga Non-ASN / tenaga kontrak yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK baik tahap I atau Tahap II adalah yang memiliki masa kerja 2 tahun ke atas secara terus-menerus tanpa terputus yang terdata pada data base BKN dan data base OPD.

Baca Juga  Pemkab Murung Raya Gelar Turnamen Bola Voli Pj Bupati Cup 2024

“Sehingga yang memenuhi syarat dan di akomodasi untuk di usulkan sebagai PPPK adalah sebanyak 2.251 orang, sedangkan sebanyak 775 org masa kerja di bawah 2 tahun tidak memenuhi syarat menjadi PPPK dan harus diberhentikan sesuai dgn UU Nomor 20 Tahun 2023,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatannya, Tenaga Kontrak sebanyak 2.251 orang yang memiliki masa kerja 2 tahun di atas, tetap diperpanjang SK pengangkatan nya sebagai tenaga kontrak dan dibayar gajih nya sampai semua nya di angkat sebagai PPPK paling lambat 1 Oktober 2025.

“Saat ini sebanyak 857 org telah lulus PPPK tahap I dan telah menerima SK pengangkatan dan pelantikan pada tanggal 26 Maret 2025 yang diserahkan langsung oleh Bupati Murung Raya, sedangkan sisanya sebanyak 1.394 orang sedang dalam persiapan mengikuti Tes PPPK tahap II yang rencana pelaksanaan Tes nya sesuai jadwal BKN Bulan April – Mei 2025, setelah proses seleksi selesai maka sebanyak 1.394 org tersebut akan diusulkan menjadi PPPK penuh waktu bagi yang lulus dan Paruh waktu bagi yang tidak lulus,” pungkas Patusiadi.(*)

Berita Terkait

Cegah Pelanggaran Anggaran, Pemkab Mura Perkuat Pemahaman ASN Melalui Pendidikan Anti Korupsi
Dinas Perindagkop dan UMKM Pemkab Mura Dilibatkan Aktif dalam Normalisasi Pasokan BBM
Sidang Isbat Nikah Pemkab Mura Berlangsung di Tiga Kecamatan Selama Empat Hari
Pemkab Mura Sambut Baik Launching SD Muhammadiyah Puruk Cahu pada Milad Ke-113
Pemkab Mura Apresiasi Wajib Pajak Taat, Pengundian Hadiah PBB-P2 2025
Pemkab Mura Pelajari Inovasi Pengelolaan Pendapatan Daerah di Kutai Kartanegara
Pemkab Mura Dukung Penuh Tema Jalan Sehat Paroki, Menuju Murung Raya Emas
Kontingen F-TIK Mura Bawa Nama Baik Daerah, Pemkab Mura Tekankan Kekompakan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:25 WIB

Cegah Pelanggaran Anggaran, Pemkab Mura Perkuat Pemahaman ASN Melalui Pendidikan Anti Korupsi

Rabu, 26 November 2025 - 16:59 WIB

Dinas Perindagkop dan UMKM Pemkab Mura Dilibatkan Aktif dalam Normalisasi Pasokan BBM

Senin, 24 November 2025 - 19:58 WIB

Sidang Isbat Nikah Pemkab Mura Berlangsung di Tiga Kecamatan Selama Empat Hari

Senin, 24 November 2025 - 19:46 WIB

Pemkab Mura Sambut Baik Launching SD Muhammadiyah Puruk Cahu pada Milad Ke-113

Senin, 24 November 2025 - 19:17 WIB

Pemkab Mura Apresiasi Wajib Pajak Taat, Pengundian Hadiah PBB-P2 2025

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Sinergi Tiga Instansi di Isbat Nikah Keliling Mura Dapat Pujian dari DPRD

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:11 WIB