InsideBorneo.Com, Puruk Cahu – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Murung Raya menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban APBD dan RAPBD Perubahan Tahun 2025 untuk dibahas lebih lanjut.
Dalam Rapat Paripurna Ke-1 Masa Sidang III Tahun 2025, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pandangan umum yang lugas dan kritis terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan.
Dipimpin oleh anggota fraksi, Kabik Amaz Jasikha, PDI Perjuangan secara terbuka memberikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Namun, apresiasi ini tidak membuat fraksi menutup mata terhadap sejumlah catatan kritis.
Pertama, fraksi ini mempertanyakan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai terlalu rendah, meskipun realisasinya mencapai 191,60%. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa perencanaan awal tidak lebih ambisius ?
Kedua, rendahnya realisasi belanja daerah yang hanya 90,38% dianggap sebagai bukti lemahnya perencanaan. Dampaknya tidak main-main, yaitu terhambatnya pembangunan di sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur desa.
Kekhawatiran lain muncul dari tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang melonjak hingga Rp501,6 miliar. Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan karena mencerminkan perencanaan anggaran yang tidak realistis dan berpotensi memperlambat roda perekonomian.
Secara keseluruhan, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar laporan APBD tidak hanya sekadar formalitas, tetapi harus berorientasi pada hasil nyata, seperti penurunan kemiskinan dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Fraksi ini juga menegaskan bahwa APBD Perubahan 2025 harus difokuskan pada pelayanan dasar dan penguatan ekonomi rakyat agar pembangunan dapat dirasakan merata oleh seluruh masyarakat Murung Raya.(*)