Insideborneo.com, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) secara resmi menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini dilaksanakan melalui rapat paripurna di Puruk pada Kamis (24/7/2025).
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan tahapan akhir yang sesuai dengan aturan. Pembahasan Raperda RPJMD telah melibatkan Panitia Kerja (Panja) DPRD dan Pemerintah Daerah secara intensif sejak 3 Juli hingga 18 Juli 2025, mencakup pembicaraan tingkat satu dan tingkat dua.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Raperda RPJMD, Bebie, melaporkan bahwa Panja DPRD menyetujui secara umum visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi yang termuat dalam dokumen tersebut. Panja sepakat mendukung program unggulan Pemda.
Namun, Bebie menekankan syarat penting: program-program tersebut harus didasarkan pada data yang valid dan terverifikasi secara adil. Perda nantinya akan mengatur penerapan program berdasarkan validitas data ini, menjamin kebijakan yang tepat sasaran.
Dijelaskan bahwa Perda RPJMD 2025-2029 memiliki peran strategis sebagai kontrak sosial antara pemerintah daerah dengan masyarakat, bukan sekadar dokumen perencanaan teknis. Dokumen ini juga bersifat responsif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan riil warga Murung Raya.
Rapat paripurna penting yang dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus, ini juga dirangkai dengan penyerahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026. Ini menunjukkan langkah cepat Pemkab dan DPRD dalam memulai siklus perencanaan anggaran berikutnya. (*)






