InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengambil langkah proaktif dalam memajukan tata kelola pertambangan yang transparan dan profesional. Melalui Kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Rencana Pasca Tambang (RPT), Pemkab berupaya memperkuat landasan keberlanjutan sektor mineral dan energi pada 23 Okteber 2025.
Kegiatan ini secara spesifik menargetkan dua entitas pertambangan di wilayah tersebut, yakni PT. Daya Bumindo Karunia dan PT. Bara International. Tujuannya adalah memastikan bahwa rencana pengelolaan lahan dan lingkungan setelah kegiatan operasional berakhir telah dipersiapkan dengan matang dan terintegrasi.
Digelar di Aula A kantor Bupati Mura, acara ini dihadiri oleh perwakilan penting termasuk Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah yang berpartisipasi secara virtual, serta unsur Forkopimda dan stakeholder terkait lainnya. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan keseriusan Pemkab Mura dalam koordinasi lintas sektoral.
Bupati Mura, Heriyus, menyampaikan dukungannya yang tidak terbagi terhadap peningkatan tata kelola pertambangan. Menurutnya, hal ini harus selaras dengan arah pembangunan daerah yang menjadikan sektor lingkungan sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi hijau di Kabupaten Murung Raya.
Beliau juga menegaskan bahwa dengan adanya RPT, perusahaan tambang diwajibkan untuk mempersiapkan strategi konkrit. Persiapan ini mencakup upaya pengelolaan lahan dan lingkungan yang terencana dan efektif setelah kegiatan operasional selesai, menunjukkan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang tinggi.
Sambutan Bupati Heriyus secara eksplisit menggarisbawahi harapan Pemkab Mura: “Kegiatan pertambangan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga meninggalkan warisan lingkungan yang baik bagi generasi mendatang.” Ini merefleksikan visi Pemkab Mura yang menyeimbangkan antara eksploitasi sumber daya dan konservasi lingkungan.(*)






