InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Dalam rangka mempercepat pemenuhan hak-hak hukum masyarakat terkait status perkawinan, Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) resmi menjalin kolaborasi erat. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Mura, Pengadilan Agama Muara Teweh, dan Kantor Kementerian Agama Mura pada Senin, 27 Oktober 2025. Pelaksanaan acara ini berlangsung khidmat di Aula Cahai Ondhui Tingang, Gedung B Kantor Bupati Murung Raya.
Nota Kesepakatan ini secara khusus mengatur penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah. Isbat Nikah merupakan proses pengesahan pernikahan yang telah dilangsungkan secara agama namun belum tercatat atau belum memiliki kekuatan hukum resmi dari negara. Inisiatif Pemkab Mura ini bertujuan untuk memberikan solusi cepat bagi masyarakat yang masih menghadapi masalah legalitas pernikahan.
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Mura, Gema Topan Tidja, menjelaskan pentingnya kegiatan ini. Menurutnya, Sidang Keliling Isbat Nikah ini merupakan upaya Pemkab Mura untuk memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan dan elemen data kependudukan. Dampak langsungnya adalah perubahan status kawin yang sebelumnya belum tercatat menjadi status kawin tercatat pada Kartu Keluarga (KK).
Kegiatan operasional dari Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah ini direncanakan akan berlangsung selama empat hari, mulai dari 24 November s/d 27 November 2025. Untuk periode tersebut, Pemkab Mura menargetkan dapat melayani pengesahan pernikahan bagi 75 orang peserta yang selama ini pernikahannya belum terdaftar secara hukum.
Acara penandatanganan dihadiri langsung oleh Bupati Mura, Heriyus, Kepala Pengadilan Agama Muara Teweh, Mulyadi, dan Kepala kantor Kementerian Agama Mura, Marzuki Rahman. Kehadiran para pimpinan lembaga ini menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan yang mudah dan cepat bagi masyarakat di Kabupaten Murung Raya.
Dengan adanya kerja sama ini, Pemkab Mura membuktikan keseriusan dalam memfasilitasi kebutuhan dasar masyarakat, terutama dalam hal administrasi kependudukan dan kepastian hukum. Kolaborasi antara eksekutif, yudikatif (Pengadilan Agama), dan lembaga keagamaan (Kemenag) ini menjadi model sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang responsif dan berorientasi pada pelayanan warga.(*)






