InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) memberikan jaminan penuh bahwa proses mediasi antara PT. Bagas Bumi Perkasa (BBP) dengan karyawannya akan berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Jaminan ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Mura, Rahmanto Muhidin, dalam mediasi pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Mediasi yang berlangsung di Aula Gedung Dewan Adat Dayak Kab. Mura ini merupakan langkah konkret Pemkab untuk menyelesaikan isu ketenagakerjaan yang muncul akibat peralihan perusahaan. Kehadiran Forkopimda dan instansi terkait menunjukkan keseriusan Pemkab dalam mengawal setiap tahapannya.
Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, mewakili Bupati Heriyus, menegaskan prinsip fundamental Pemkab: “Pada prinsipnya, kita tentu saja kembali kepada peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.” Pernyataan ini menjadi mandate bagi semua pihak yang terlibat dalam mediasi tersebut.
Karyawan, yang hadir sebanyak 55 orang, memanfaatkan forum yang difasilitasi Pemkab ini untuk menyuarakan secara langsung tuntutan mereka. Kejelasan status kerja pasca peralihan dari PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) menjadi PT. BBP adalah poin utama yang menjadi perhatian serius Pemkab Mura.
Pemkab secara tegas meminta pihak manajemen yang diwakili oleh Abdul Kadir untuk menanggapi masukan karyawan dengan itikad baik. Manajemen pun menyatakan komitmen untuk mencari penyelesaian yang sejalan dengan ketentuan hukum dan akan berkoordinasi penuh dengan Pemda Mura.
Tujuan akhir dari intervensi Pemkab Mura adalah untuk memastikan tercapainya kesepahaman yang legal dan berkeadilan. Pemkab berharap hubungan kerja di PT. BBP dapat berlangsung harmonis, tertib, dan memberikan kepastian masa depan bagi para pekerja di Murung Raya.(*)






