InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengumumkan secara resmi jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang ditetapkan Nomor Induk (NI) PPPK. Proses penetapan ini dipastikan berjalan transparan oleh jajaran Pemkab.
Pada acara pelantikan dan penyerahan SK yang digelar Kamis, 6 November 2025, di Gor Tana Malai Tolung Lingu, Kepala BKPSDM Kab. Mura, Patusiadi, memaparkan data detail mengenai penetapan jumlah PPPK Paruh Waktu.
Patusiadi menjelaskan bahwa dari jumlah usulan awal sebanyak 1.321 orang, yang berhasil ditetapkan NI PPPK adalah sebanyak 1.313 orang. Data ini menunjukkan akurasi dan ketelitian Pemkab dalam proses kepegawaian.
Terdapat 8 orang yang tidak dapat melanjutkan proses penetapan karena berbagai alasan, seperti mengundurkan diri atau sudah tidak aktif lagi bekerja sebagai Non-ASN di Kabupaten Murung Raya. Keterangan ini diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik Pemkab.
Bupati Mura, Heriyus, dalam sambutannya menegaskan bahwa proses pengangkatan ini didasarkan pada kebutuhan riil Pemkab dan bertujuan untuk memperkuat struktur pelayanan di berbagai perangkat daerah.
Pemkab Mura berharap, dengan adanya kejelasan status dan jumlah personel baru ini, kinerja pemerintah daerah dapat semakin optimal. PPPK yang baru dilantik diinstruksikan untuk segera melaksanakan tugas dan pengabdian demi kepentingan masyarakat, Bangsa, dan Negara.(*)






