InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus bekerja keras menjamin tata kelola pemerintahan desa berjalan optimal. Asisten I Setda Kab.Mura, Rahmat K. Tambunan, membuka kegiatan Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai bagian dari upaya ini.
Kegiatan yang digelar di aula A kantor Bupati Mura pada Jumat, 21 November 2025, menunjukkan keseriusan Pemkab. Acara tersebut dihadiri oleh pejabat penting termasuk Ketua DPRD Mura dan unsur Forkopimda, menggarisbawahi dukungan lintas sektor terhadap proses PAW.
Bupati melalui Rahmat K. Tambunan menegaskan bahwa Pemkab Mura bertekad memastikan pelaksanaan PAW Kepala Desa Antar Waktu berjalan sesuai aturan. Tujuannya adalah agar proses ini berlangsung jujur, adil, dan yang terpenting, tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Kepala DPMD Mura, Lynda Kristiane, menjelaskan bahwa pelaksanaan PAW merupakan mekanisme yang harus ditempuh ketika terjadi kekosongan jabatan. Menurutnya, PAW bukan sekadar pengisian jabatan, tetapi upaya Pemkab menjaga keberlanjutan pembangunan di tingkat desa.
Asisten I Setda Kab.Mura merinci 10 desa yang akan menyelenggarakan PAW, tersebar di 8 kecamatan. Desa-desa tersebut mencakup: Desa Muwun (Tanah Siang), Desa Takajung dan Muara Joli II (Seribu Riam), hingga Desa Tumbang Olong I (Uut Murung), menunjukkan cakupan permasalahan yang luas.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Murung Raya berharap panitia dan peserta dapat memahami setiap aspek penyelenggaraan PAW, mulai dari regulasi, teknis pemilihan, hingga kesiapan keamanan, demi suksesnya pengisian jabatan Kepala Desa pada tahun 2025.(*)






