InsideBorneo.com, Puruk cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya memastikan kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah dapat menjangkau masyarakat di wilayah yang lebih luas. Kegiatan yang dimulai pada Senin, 24 November 2025, ini akan berlangsung selama empat hari berturut-turut di tiga kecamatan berbeda.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bapak Misranudin, menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang keliling ini dijadwalkan dari 24 hingga 27 November 2025. Hal ini menunjukkan upaya Pemkab untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat.
Tiga kecamatan yang menjadi fokus utama dalam pelayanan isbat nikah terpadu ini adalah Kecamatan Murung, Kecamatan Permata Intan, dan Kecamatan Laung Tuhup. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada kebutuhan dan jumlah pasangan yang belum memiliki bukti nikah.
Kegiatan yang melibatkan Disdukcapil, Pengadilan Agama Muara Teweh, dan Kemenag Mura ini menargetkan total 75 Pasangan suami istri yang selama ini pernikahannya belum dicatat secara resmi oleh negara.
Pemkab Mura berupaya menunjukkan perhatian nyata dari Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Murung Raya melalui kegiatan ini. Pemda dituntut untuk selalu mampu dan cepat memahami situasi masyarakat agar dapat memenuhi harapan dan kebutuhan legalitas perkawinan.
Dengan mengusung tema ”Dengan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Istbat Nikah Kita Wujudkan Kepastian Hukum Perkawinan”, Pemkab Mura berharap dapat menuntaskan masalah ketiadaan bukti nikah yang dapat menghambat hak-hak sipil warga.(*)






